Kelanjutan Sidang Ahok 2 Anggota Polres Bogor Beri Kesaksian

JPU Sebut Banyak Kejanggalan

JPU Sebut Banyak Kejanggalan

JAKARTA (riaumandiri.co)-Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum Kasus Ahok, Ali Mukartono, menilai, ada banyak kejanggalan dalam pemeriksaan saksi-saksi kasus dugaan penistaan agama  dengan terdakwa JPU

Gubernur DKI Jakarta nonaktif tersebut.
Hal itu dilontarkannya, usai sidang lanjutan yang digelar di audirotium Gedung Kementerian Pertanian RI di Jalan RM Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (17/1) kemarin.

Dalam sidang kemarin, ada tiga saksi yang dihadirkan. Yakni saksi pelapor Willyudin Dani serta dua orang anggota Polresta Bogor,
Briptu Ahmad Hamdani dan Bripka Agung Hermawan.

Ali menilai, kesaksian saksi yang berasal dari Kota Bogor tersebut tidak menghasilkan keputusan bulat.

"Ini saksi yang berkaitan saksi pelapor, banyak kejanggalan saksi pelapor. Saksi punya perasaan dendam, saksi itu ternyata tidak jujur tidak objektif," ujar Ali.

Menurut Ali, dua orang saksi dari Polresta Bogor itu hanya sekadar menerima laporan. Namun, kedua polisi yang saat itu bertugas di Polresta Bogor tidak tahu mengenai kejadian di Pulau Seribu pada 27 September 2016 tersebut. Di satu sisi, Willyudin sebagai pelapor tidak menyerahkan barang bukti.

Selain itu, saksi juga mengatakan Willyudin melaporkan dugaan penodaan agama oleh Ahok pada 6 September 2016. Sementara pelapor mengaku datang ke Polresta Bogor pada 6 Oktober 2016. Begitu pula soal tempat kejadian, saksi polisi mengatakan kejadiannya di Tegalega, sementara pelapor menyatakan di Pulau Seribu.

"Ini enggak nyambung semua, pada waktu ini diproses di Polresta Bogor, sebenarnya tidak diterima karena kejadiannya di Pulau Seribu kan itu Locus Delicti-nya di tempat lain,'' ucap Ali.

Ketika ditanya berapa orang yang mendampingi saksi Willyudin, kedua dua saksi polisi mengatakan ada empat orang. "Tapi, tapi saksi (Willyudin) bilang hanya dua. Dia dan temannya, yang lain enggak tahu mungkin malaikat dia bilang," jelasnya lagi.

Sementara itu, Willyuddin Abdul Rasyid, menilai kesalahan polisi dalam menulis tanggal kejadian perkara dalam laporannya, mengindikasikan ketidakprofesionalan.

"Ini menunjukan ketidakprofesionalan polisi dalam menangani perkara penerimaan laporan. Kenapa, karena saya berkali-kali mengkoreksi, bahkan saya menyodorkan kronologi seperti ini," ujarnya, usai sidang.

Willyudin menambahkan, dalam kertas kronologi yang dia serahkan kepada Briptu Ahmad Hamadi, jelas tertulis tanggal kejadian perkara pada 27 September 2016. Saat itu Ahok tengah melakukan kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu dan berpidato yang mengutip ayat suci Alquran.

"Enggak mungkin saya nonton videonya kemaren, kemudian saya melaporkannya tanggal 7 dan ditulis bulan September, itu saya sempet coret," ujarnya.

Willyudin juga mengkritik keterangan dari Ahmad yang menyebut dia datang berempat saat membuat laporan. Padahal, Willyudin mengaku hanya datang berdua dengan menggunakan satu sepeda motor.

"Mana mungkin kami datang berempat satu motor. Karena kami hanya berdua. Ada bukti fotonya juga," ujarnya.
 
Dalam sidang kemarin, majelis hakim memutuskan untuk menunda sidang hingga Selasa (24/1) mendatang. Penundaan ini lantaran jaksa penuntut umum (JPU) tak menghadirkan saksi sesuai hasil koordinasi dengan tim penasihat hukum Ahok.

Jaksa awalnya berencana menghadirkan tiga saksi pelapor, yakni Ibnu Baskoro, Iman Sudirman, dan Muhammad Asroi Saputra. Namun, ketiga saksi itu tak dapat dihadirkan. Jaksa memutuskan untuk menghadirkan dua saksi fakta, yakni Yulihardy dan Nurholis Madjid.
Keputusan ini lantas ditolak penasihat hukum lantaran tak sesuai hasil koordinasi. Tim kuasa hukum Ahok lantas meminta majelis hakim untuk menolak usulan jaksa untuk menghadirkan dua saksi fakta itu.

Setelah dipertimbangkan, Ketua Majelis Hakim Budi Dwiarso mengatakan, dalam KUHAP tak ada kewajiban berkoordinasi. Namun, dia meminta agar jaksa dan penuntut umum saling berkoordinasi demi kebenaran materiil.

Sidang hari ini akhirnya hanya memeriksa tiga saksi, yakni Briptu Ahmad Hamdani, Bripka Agung Hermawan dan Willyuddin Abdul Rasyid Dhani. (bbs, kom, rol, ral, sis)