Bekerja di PLTU Tenayan Raya

98 Naker Ilegal Cina Ditangkap

98 Naker Ilegal Cina Ditangkap

PEKANBARU (riaumandiri.co)-Keberadaan tenaga kerja asing ilegal asal Cina, terus terkuak. Kali ini, Dinas Tenaga Kerja Riau, menangkap 98 orang tenaga kerja asing ilegal dari Negeri Tirai Bambu tersebut, Selasa (17/1). Salah seorang di antaranya adalah wanita. Mereka diamankan saat bekerja di proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap di Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru.

Para TKA ilegal asal Cina itu diamankan karena tidak memiliki izin kerja. Bahkan cukup banyak di antara mereka yang diketahui tidak memiliki paspor. Pihak Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Riau berjanji akan mengusut siapa sponsor di balik keberadaan TKA ilegal tersebut.

Namun ada kesimpangsiuran informasi terkait jumlah para TKA ilegal tersebut. Meski pihak Disnaker Riau menyebut jumlah mereka sebanyak 98 orang, namun saat sudah sampai ke Imigrasi, jumlahnya berkurang menjadi 35 orang.

Terkait penangkapan itu, Kadisnaker Riau Rasyidin Siregar mengatakan, mereka diamankan karena tidak memiliki izin kerja. Setelah didata, tidak satu pun di antara mereka yang memiliki izin kerja.   

"Ke- 98 tenaga kerja asal Cina Tiongkok ini, tidak punya dokumen kerja. Jadi kami harus mengusir mereka dari lokasi PLTU Tenayan Raya. Proses selanjutnya kami serahkan kepada Migrasi," terangnya, Selasa (17/1) malam tadi.

Dijelaskan Rasyidin, pada tahun 2016 lalu, pihaknya sudah melakukan pengecekan terhadap TKA asal Cina di lokasi tersebut. Ketika itu, diketahui mereka memiliki izin kerja. Namun masa berlakunya sudah pada tahun 2017 ini.

Setelah visa habis, mereka sempat pulang lalu masuk kembali ke Riau. Tapi seluruhnya memalsukan data dengan dokumen visa kunjungan, bukan visa izin bekerja di Riau.

"Jadi modus mereka ini, setelah dua bulan mereka menetap di sini. Mereka kembali lagi ke negaranya. Setelah itu mereka kembali lagi untuk bekerja, jadi modusnya seperti itu. Ke depan kita akan terus lakukan secara diam-diam, kedapatan lagi kita usir," tegas Rasyidin.

Disinggung apakah dari pihak dari PLTU Tenayan Raya ada di lokasi saat Disnaker melakukan razia. Rasyidin mengatakan tidak ada satupun petinggi dari PLTU. Yang ada hanya satu orang staf biasa, sehingga tidak bisa dimintai keterangan secara lengkap.

"Kita akan kejar terus terhadap naker ilegal ini. Kita akan mencoba mencari data siapa sponsornya, yang mendatangkan mereka ke Riau tanpa izin kerja," tegasnya lagi.

Dijelaskan Rasyidin, pihaknya saat menjalankan razia, membawa sebanyak 20 stafnya. Mereka kemudian mengepung lima titik di lokasi PLTU Tenayan Raya, supaya tidak ada yang kabur.

"Hanya kita yang bergerak, nanti kalau proses hukumnya baru kita serahkan kepada pihak yang berwenang. Sekarang kita akan mencari siapa sponsornya," ujarnya.

Berkurang Jadi 35 Orang
Sementara itu pantauan di lapangan,  para TKA ilegal asal Cina tersebut tampak tiba di Kantor Imigrasi Pekanbaru sekitar pukul 21.00 WIB. Di antara mereka tampak yang masih menggunakan alat keselamatan Kerja seperti helm proyek. Satu di antaranya merupakan wanita. Ada pun usia para TKA ini diperkirakan antara 20 hingga 56 tahun.

Namun dalam keterangan pers yang disampaikan Kepala Kanwil Depkum HAM Provinsi Riau, Ferdinan Siagian didampingi Kepala Divisi Keimigrasian,  Sutrisno, jumlah TKA ilegal Cina yang diamankan itu tiba-tiba berkurang menjadi 35 orang. Satu di antaranya adalah wanita.  

Menurut Ferdinan, sesuai arahan Dirjen Imigrasi, pada Selasa kemarin dilakukan pengawasan orang asing secara serentak di seluruh Indonesia, dalam rangka Hari Imigrasi ke-67. Untuk Riau, target operasi adalah PLTU Tenayan Raya.

Hasilnya, diamankan sebanyak 35 orang TKA ilegal asal Cina. Mereka diamankan karena tidak dapat menunjukkan paspor sama sekali. Sementara di lapangan masih ada 10 orang lagi yang diperiksa pihak Disnaker Riau.

"Ke-35 orang ini untuk sementara kita amankan di kantor Imigrasi Pekanbaru, Jalan Teratai, sambil menunggu pihak sponsor yang mempekerjakan tenaga kerja tersebut membawa dokumen," ujarnya.

Sesuai UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,  jika tidak bisa menunjukkan paspor maka petugas imigrasi berhak memeriksa. Apabila ada paspor namun menyalahi indikasi bisa dideportasi. Jika menyalahi izin tinggal, hukuman lima tahun dan denda Rp500juta.

Sementara ketika disebutkan pihak Disnaker Riau mengungkapkan ada 98 orang TKA ilegal yang diamankan, baik Ferdinan maupun Sutrisno mengaku tidak mengetahuinya.

Dikatakan, Ketika tim Imigrasi ke PLTU Tenayan Raya, ditemukan 45 TKA ilegal asal Cina. Sementara 10 orang lainya masih diperiksa pihak Disnaker. "Kami tidak tahu darimana jumlah 98 orang tersebut," ujarnya.

Demikian pula menurutnya dengan hasil pemeriksaan  sementara pihak Dinas Tenaga Kerja bahwa TKA Ilegal tersebut sudah bekerja selama satu tahun dan menggunakan modus dua bulan bekerja lalu pulang dan kembali lagi bekerja dua bulan.

"Untuk sementara orang ini kita amankan karena tidak bisa menunjukkan dokumen.  Nanti akan diselidiki lebih lanjut," ujarnya.

Ketika ditanya apakah tidak ada koordinasi antara Imigrasi dan Disnaker dalam melakukan penggerebekan di PLTU Tenayan Raya tersebut, diakui Ferdinan, mereka bergerak sendiri-sendiri.

"Awalnya kita Imigrasi turun terlebih dahulu melakukan pemeriksaan.  Namun tiba-tiba belakangan tim dari Dinas Tenaga Kerja juga datang, " ujarnya.

Terkait hal itu, Manager Unit Pelaksana PT PLN WRKR, Sugiharto, mengatakan, keberadaan para TKA asal Cina tersebut sudah memenuhi prosedur dan persyaratan yang berlaku.

Dikatakan, dari 98 orang TKA asal Cina tersebut, sebanyak 70 orang merupakan tim manufakture yang bertugas sebagai pendamping dan juga sebagai menggantikan tugas operator sesuai dengan shift yang ada untuk beberapa titik.

Sementara 28 lainnya, merupakan tenaga hypact atau tenaga kontraktor utama yang pada saat ini melakukn tahapan test commisioning.

"Kita memang mengundang dari tim commisioning tersebut kurang lebih 70 orang, dan seluruhnya sudah melalui izin dari Kedubes. Dengan izin tinggal yang diminta yakni selama dua bulan,"ujar Sugiharto.

Dijelaskannya, tugas tim commisioning tersebut adalah untuk mengetes kedua unit PLTU yang menghasilkan kekuatan sebesar 2x110 MW. Mereka bertugas melakukn transfer ilmu kepada operator yang merupakn tenaga kerja lokal, seperti pada unit boiler, cold handle system dan lainnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, para TKA tersebut tidak digaji pihak PLN. Mereka digaji oleh perusahaan mereka yang berada di Cina. Artinya kehadiran mereka memang tidak permanen dan mereka memiliki visa resmi.

Sugiharto juga menambahkan, bahwa kemungkinan ada dari beberapa orang dari tenaga hypact atau kontraktor utama yang masih belum mengurus izin kerja TKA selama di Riau. Namun, apabila terdapat kekurangan dokumen, maka pihak perusahaan tersebut siap untuk melengkapi dan akan segera diurus.

"Ya kemungkinan dari mereka ada yang belum membayar, karena biasanya untuk untuk berbagai pengurusan dokumen, mereka diurus agency dan mungkin karena sudah hampir selesai dan sudah tidak banyak lagi maka mungkin mereka agak lalai melakukan pengurusan,"tuturnya.

Ditambahkannya, dengan ditangkapnya para TKA tersebut, bisa dipastikan aliran listrik di Pekanbaru akan mati hingga satu minggu ke depan. Pasalnya, jika mereka tak dilepas, maka tidak ada tenaga yang akan menggantikan operator. Selain itu, ujicoba yang telah dilakukan, bisa jadi harus diuilang dari awal lagi.

Sedangkan di satu sisi, penyelesaian PLTU Tenayan Raya sudah ditargetkan tugas pada 1 Februari mendatang. Sedangkan ujicoba susulan akan kembali dilaksanakan pada Maret mendatang.

Dikatakan, saat ini pembangkit Sumsel tengah dilakukan pemeliharaan dan baru akan kembali beroperasi satu minggu ke depan. Jika PLTU Tenayan Raya tidak beroperasi, pasokan listrik untuk Kota Pekanbaru akan terganggu. Sebab, akan ada kehilangan daya sebesar 200 Mega watt. (hen, nur, nie, ril)