Alamak... Warga Buka Lahan, PT Torganda yang Menanam

Alamak... Warga Buka Lahan, PT Torganda yang Menanam
PASIR PENGARAIAN (RIAUMANDIRI.co) - Ditengah usaha keras yang dilakukan masyarakat untuk meningkatkan taraf hidup dengan berkebun di tanah yang dulunya hutan, setelah dibersihkan dengan leluasa diambil alih oleh pihak lain yang memiliki modal besar. Kejadian ini seharusnya menjadi perhatian pemerintah.
 
Jeritan pilu masyarakat Desa Tambusai Timur, Kecamatan Tambusai ini terungkap dalam hearing DPRD dengan masyarakat dan manajemen PT Torganda Selasa (17/1). Hearing yang dipimpin M. Aidi, selaku Sekretaris Komisi II DPRD Rohul, dihadiri masyarakat dan manajemen perusahaan. Saat itu terungkap fakta bahwa lahan seluas 75 hektare setelah dibersihkan masyarakat, langsung ditanami sawit oleh PT Torganda.
 
Seperti diceritakan Sukrial Halomoan, warga desa tersebut kepada riaumandiri, masyarakat menuntut ganti rugi terkait biaya imas tumbang, line clearing, membuat patok, membuat jalan blok, dan membangun pondok tempat tinggal pekerja, saat membuka kawasan hutan milik negara untuk dijadikan perkebunan masyarakat pada tahun 2003 silam.
 
Diceritakan Sukrial, usai membuka dan membersihkan lahan tiba-tiba manajemen perusahaan PT Torganda langsung menyerobot dan menanam kelapa sawit di lahan tersebut. Perusahaan berdalih, hutan yang dibuka masyarakat itu merupakan milik Boru Lubis (personal) yang sudah dipola mitrakan kepada Perusahaan. 
 
Sementara sepengetahuan masyarakat lahan yang sudah di imas tumbang tersebut belum ada pemiliknya dan merupakan milik negara. Diduga tak ingin ribut dengan perusahaan, selanjutnya masyarakat pergi begitu saja meninggalkan lahan tanpa menerima uang ganti rugi jerih payah selema membuka lahan. 
 
Seiring berjalannya waktu, pengetahuan masyarakat setempat mulai berkembang. lalu mengkaji ulang kejadian pahit masa lampau dengan mampir ke kantor DPRD Rohul untuk menyampaikan aspirasi mereka terkait hal itu.
 
Dalam laporannya, masyarakat menyampaikan tentang sikap perusahaan yang “mengusir” mereka dari lahan yang sudah dibuka tanpa membayar ganti rugi jerih payah sepeser pun. Soalnya, tuntutan ganti rugi tersebut pernah disampaikan kepada manajemen perusahaan, tapi tidak digubris, malah perusahaan meminta legalitas kepemilikan lahan.
 
“Bagaimana mungkin kami bisa memiliki legalitas lahan tersebut, sementara saat pembukaan pertama lahan seluas kurang lebih 75 hektare itu, hutannya masih perawan (belum terjamah). Okelah, kami tidak mempersoalkan soal kepimilikan lahan. Sekarang kami hanya menuntut dibayarkan ganti rugi sebesar Rp995 juta. Karena saat pembukaan lahan, puluhan tenaga kerja dikerahkan dan sejumlah alat berat. Nah, hasil hearing hari ini, perusahaan mengakui bahwa lahan yang kami kerjakan itu seluas 75 hektare,” ungkap Sukrial Halomoan.
             
Sementara itu, Arisman dari Komisi II DPRD Rohul mengatakan, hearing ini dilakukan menindak lanjuti laporan masyarakat yang menuntut ganti rugi imas tumbang lahan. Saat menggarap, masyarakat diusir oleh manajemen perusahaan. Sementara lahan yang digarap tersebut merupakan hutan tua yang belum digarap oleh siapapun, dan setelah disurati selama 3 kali, PT Torganda baru hadir.
 
“Dalam hearing, Komisi II DPRD memberikan tenggak waktu dua minggu kepada perusahaan. Bila dalam  tenggak waktu dua minggu tidak direalisasikan, Komisi II DPRD Rohul, kembali memanggil PT Torganda untuk dilakukan mediasi seputar persoalan tersebut, ”ungkap Arisman.
 
Baca juga di Koran Haluan Riau edisi 18 Januari 2017
 
Reporter: Agus Rohul
Editor: Nandra F Piliang