Pengadilan Belum Beri Putusan Hukum Buku Jokowi Undercover, Polri Kok Udah Melarang Beredar?

Pengadilan Belum Beri Putusan Hukum Buku Jokowi Undercover, Polri Kok Udah Melarang Beredar?
JAKARTA (RIAUMANDIRI.co) - Anggota Komisi III DPR RI, Irma Suryani Ranik mempertanyakan kebijakan Polri yang menghimbau masyarakat menyerahkan buku Jokowi Undercover. Pada hal pengadilan belum menetapkan buku tersebut sebagai buku terlarang beredar.
 
“Saya agak heran, kepolisian meminta masyarakat menyerahkan buku itu. Ini agak aneh, pengadilan belum menyatakan buku itu terlarang. Yang berhak menyatakan buku itu terlarang hanya pengadilan. Jadi belum ada ketetapan hukum bahwa buku itu merupakan buku terlarang,” kata Irma di Gedung DPR RI, Senayan Jakarta.
 
Dia juga mencontohkan di masa pemerintahan SBY, pernah ada buku Gurita Cikeas yang mencoba mengritik SBY. Penulis dan penerbitnya tidak ditangkap. Untuk menanggapi buku tersebut, SBY kemudian membuat buku tandingan yang mencoba menjawab segala yang dituduhkan.
 
“Jadi menurut hemat saya, kalau ada kritik dalam bentuk buku, maka jawablah dalam bentuk buku juga. Jangan ditangkap orangnya. Ungkapkan dalam buku itu lengkap dengan data dan fakta yang ada,” kata politisi Demokrat itu.
 
Selain itu, jikapun kemudian buku tersebut dikatakan mengandung fitnah, maka yang berhak melaporkan hal tersebut adalah Presiden. Karena Presiden lah yang diduga difitnah oleh buku tersebut. Sehingga, Irma menilai pemerintah saat ini agak berlebihan.
 
Jika kemudian setiap buku yang mengritik pemerintah ditangkap, maka Irma khawatir lama-lama orang tidak akan berani menulis dan menerbitkan lagi. Sehingga tidak ada lagi kebebasan menyampaikan ide, pendapat dan gagasan, bahkan kritikan.
 
Pihaknya juga menanyakan hal tersebut kepada Kapolri dalam rapat kerja mendatang. Karena, jelas-jelas belum ada ketetapan hukum dari pengadilan yang mengatakan bahwa buku tersebut merupakan buku terlarang. 
 
Reporter: Syafril Amir
Editor: Nandra F Piliang