KSPI Ungkap Data TKA Ilegal yang Tersebar di 20 Provinsi

KSPI Ungkap Data TKA Ilegal yang Tersebar di 20 Provinsi
JAKARTA (RIAUMANDIRI.co) - Komisi IX DPR RI menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Senin (16/1).
 
Dalam RDPU yang dipimpin Wakil Ketua Komisi IX Saleh Daulay tersebut, Presiden KSPI Said Iqbal menyampaikan data tenaga kerja asing (TKA) ilegal yang bekerja di berbagai wilayah di Indonesia. 
 
“Tujuan kami mengundang KSPI, guna mendapat informasi dari KSPI terkait jumlah tenaga kerja asing ilegal yang tidak terdata oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Data itu nanti akan kita gunakan sebagai pembanding dengan data yang dimiliki pemerintah," kata Saleh Daulay.
 
Ketua KSPI, Said Iqbal menyampaikan data TKA ilegal yang ditemui di lapangan, antara lain di Banten (PT Cemindo Gemilang) sebanyak 275 TKA, Sukabumi (Perusahaan Sepatu dan  Garmen) ada 178 TKA, Sulawesi Tengah (PT. Virtue Dragon Nikel Industri) ada 500 orang, Balik Papan (Proyek PLTU) ada 23 orang, Bali (ragam Perusahan) ada 157 orang.
 
Kemudian di Batam (PT. China Huadian) ada 100-200 orang, Sulawesi Tengah (PT. Bintang Delapan) semua pekerja TKA asli Tiongkok, Ketapang Kalimantan Barat (Harita Group) ada 269 orang, Sulawesi Tengah (ragam perusahaan) ada 6.000 orang dan di Jawa Timur (ragam perusahaan) ada 1,384 TKA.
 
“Tidak benar kalau Kemenaker mengatakan hanya ada 21 ribu. Data ini kami dapat dari 200 posko pengaduan di 20 provinsi. Karena itu nanti tanggal 30 Januari kami akan melakukan gugatan warga negara terhadap pemerintah ke pengadilan negeri Jakarta,” ujarnya. 
 
Pada kesempatan itu, Said Iqbal meminta DPR menyampaikan kepada pemerintah untuk memberhentikan (TKA) ilegal asal China dengan mencabut ijin bebas visa. Karena itu merupakan salah satu pintu masuk bagi TKA ilegal.
 
"Presiden jangan hanya cenderung mencari siapa yang menyampaikan berita hoax, tapi mengatakan dengan tegas untuk menegakkan aturan karena ini sudah melanggar UU nomor 13 tahun 2003,” tegas Said Iqbal.
 
Said menjelaskan yang dimaksud ilegal itu bukan hanya karena TKA tidak memiliki dokumen resmi, namun ketika mereka bekerja sebagai unskill itu juga dikatakan ilegal karena melanggal UU. 
 
Said juga mengingatkan tujuan investasi harusnya untuk pertumbuhan ekonomi, mengurangi angka kemiskinan dan angka pengangguran.
 
“Tapi kalau investasi asal China yang mendatangkan tenaga kerja dari sana dan keuntungan dari sana untuk apa, ini kan berarti investasi tidak mencapai pertumbuhan ekonomi," jelasnya. 
 
Padahal kata Iqbal,  perintah UUD jelas bahwa setiap warga negara berhak mendapat pekerjaan yang layak bukan untuk TKA. 
 
"Maka dari itu kami mendukung penuh DPR membentuk Pansus, ini akan membuka tentang kedatangan TKA dan tujuan dibalik semua ini, kenapa hanya China yang bermasalah," pungkasnya. 
 
Baca juga di Koran Haluan Riau edisi 17 Januari 2017
 
Reporter: Syafril Amir
Editor: Nandra F Piliang