Sempat Dihadang Massa Bayaran, Tim Gabungan Berhasil Sita Alat Berat

Sempat Dihadang Massa Bayaran, Tim Gabungan  Berhasil Sita Alat Berat

PEKANBARU (riaumandiri.co) - Tim gabungan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KemenLHK), TNI dan Brimob Polda Riau, Jumat (13/1) malam kemarin, berhasil menyita satu unit ekscavator dari pedalaman hutan di Kabupaten Pelalawan.Ekscavator ini diduga digunakan untuk merambah kawasan hutan untuk selanjutnya disulap jadi area perkebunan, tepatnya di areal Kepungan Sialang Keputihan, Kecamatan Bunut, Pelalawan.


Dua orang sebagai operator alat berat berinisial N (44) dan pekerja berinisial N (38) turut dibawa petugas gabungan untuk dimintai keterangannya terkait aktivitas diduga ilegal tersebut.Kepala BPPH Wilayah II Sumatera Kementerian LHK Eduward Hutapea, Sabtu (14/1) pagi menjelaskan, selain alat berat itu, diamankan pula 180 liter bahan bakar alat berat, parang hingga alat komunikasi (Handphone).


"Kita duga dipergunakan untuk merambah hutan. Sudah kita bawa ke Kantor Balai Penegakkan Hukum Sumatera Seksi Wilayah II di Pekanbaru," urai Eduward Hutapea dikutip goriaucom.Saat penangkapan Jumat malam kemarin itu, tim gabungan sempat mendapat upaya penghadangan dari orang-orang yang diduga sengaja dibayar oleh pihak perambah. Jumlah mereka sekitar puluhan orang.



"Kita juga temukan ranjau paku yang ditutupi daun di sepanjang lintasan truk pengangkut. Kita duga ini sengaja disebar untuk menghalangi operasi," bebernya.Bahkan kendaraan rombongan juga sempat dibuntuti mobil tak dikenal jenis sedan. Eduward menduga mereka ada kaitannya dengan pelaku perambahan.Ia mengungkapkan, lokasi ditemukannya ekscavator itu berada di hutan produksi yang dibuka untuk perkebunan kelapa sawit. "Keterangan operator yang kita amankan ini, alat berat itu sudah bekerja selama empat hari," sebutnya.

 

"Ekscavator itu untuk pembersihan (Stacking). Kita temukan juga bibit sawit siap tanam di sana. Tim gabungan turun ke sana karena ada informasi terkait ilegal logging kayu hutan jenis kayu alam," lanjut dia.Bahkan petugas juga menemukan bekas tebangan kayu dengan diameter lebih kurang 70 sentimeter. "Kita masih lakukan pemeriksaan guna pengembangan kasus dugaan perambahan dan ilegal logging," pungkasnya. (grc)