Atasi Pengguna Narkoba

Inhu Butuh Tempat Rehabilitasi

Inhu Butuh Tempat Rehabilitasi

RENGAT (HR)- Tingginya kasus pemakaian Narkotika di kabupaten Indragiri Hulu, membutuhkan tempat rehabilitasi bagi para pemakai barang haram tersebut.

Seiring perkembangannya, pemerintah telah memberlakukan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang disebutkan, setiap pengguna narkoba yang setelah vonis pengadilan terbukti tak mengedarkan atau memproduksi narkotika, hanya sebatas pengguna saja, berhak mendapatkan pelayanan rehabilitasi.

 Undang-undang ini memberikan kesempatan bagi para pecandu yang sudah terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika agar dapat terbebas dari kondisi tersebut dan dapat kembali melanjutkan hidupnya secara sehat dan normal.

Kapolres Inhu AKBP Ari Wibowo, melalui Kasat Narkoba AKP Akay Fadli, mengakui Indragiri  Hulu sejauh ini jumlah kasus narkoba terbesar hanya pada pemakai atau pecandu, sementara pengedar tak ada, karena barang berasal dari luar Inhu, termasuk pemasok.

"Kendala sekarang kadang para pengguna narkoba baru memikirkan tentang rehabilitasi setelah mereka terjerat hukum, padahal seharusnya mau itu terjerat hukum atau tidak, setiap pengguna narkoba harus segera mendapatkan pertologan melalui suatu rehabilitasi.

Oleh karena itu perlu adanya perhatian dari lingkungan sekitar terutama keluarga sebagai lingkungan terdekat agar peka terhadap anggota keluarga mereka, bila ada yang terkena kasus penyalahgunaan narkoba, segera bertindak dengan mulai mencari suatu lembaga rehabilitasi bagi para pecandu," tegasnya.

Dikatakan, penggunaan narkoba belum lagi sampai pada kalangan pelajar, maka penyuluhan dan sosialisasi bahaya narkoba harus  intens dilakukan.

Menurutnya, keberadaan panti rehabilitasi penting karena menggunakan pendekatan multidisipliner, bersifat kuratif, rehabilitatif, promotif dalam bentuk bimbingan pengetahuan dasar, pendidikan fisik, mental, sosial, pelatihan keterampilan, resosialisasi serta bimbingan lanjut bagi eks korban narkotika dan pengguna psikotropika sindroma ketergantungan agar mampu mandiri dan berperan aktif dalam kehidupan bermasyarakat.

Akay berharap, peningkatan upaya pencegahan menyebarnya pecandu narkoba terus dilakukan dan salah satu pendukung utama berdirinya panti rehab di Inhu, karena hukuman tak akan menghilangkan kecanduan. (eka)