Ini Alasan Kepsek SMPN 07 Tualang Tahan Raport Siswa dan Pungutan Rp155 Ribu

Ini Alasan Kepsek SMPN 07 Tualang Tahan Raport Siswa dan Pungutan Rp155 Ribu
SIAK (RIAUMANDIRI.co) - Kepala Sekolah SMP Negeri 07 Tualang membantah pemberitaan yang mengatakan bahwa pihaknya melakukan penahanan raport dan mengancam siswa tidak diluluskan bagi yang belum bayar LKS dan uang UN. Menurutnya, informasi tersebut tidak benar dan itu adalah kesalah pahaman wali murid kepada pihak sekolah.
 
"Alhamdulilah pada hari Selasa kemarin kita sudah klarifikasi semuanya dengan wali murid, dan hubungan masalah ini sudah selesai. Kemarin itu hanya terjadi salah persepsi saja di sekolahan ini. Dan masalah pemanggilan anak itu yang diancam tidak lulus bagi yang belum bayar LKS dan UN, itu tidak ada sama sekali dilakukan oleh wali kelas, hanya salah persepsi saja antara wali murid dengan wali kelas," ujar Erni, Kepala Sekolah SMP Negeri 07 Tualang kepada riaumandiri, Kamis (12/1).
 
Erni beralasan, terkait masalah raport ditahan, itu bukan karena tidak bayar LKS atau UN, tapi semua siswa yang raportnya bermasalah, artinya yang diremedial, bahkan ada 4 atau 5 bidang studi yang siswa bersangkutan perbaiki.
 
"Itu kan kalau raportnya tidak diperbaiki, anak yang bersangkutan tidak bisa naik kelas. Jadi semua orang tua dipanggil waktu penerimaan raport itu sebelum libur kemarin, karena kemarin saya umroh, jadi saya tidak tau masalah ini," ujarnya.
 
 
Erni menjelaskan, untuk penahanan raport anak Pak Alwi (wali murid sekolah itu) wali kelas anak tersebut memang hanya menyampaikan secara lisan, dan hal itu yang ditenggarai menyebabkan kesalah pahaman.
 
"Jadi penyampaian anak ini ke orang tuanya bahwa raportnya ditahan karena tidak bayar LKS, padahal tidak ada hubungannya kesitu. Jadi namanya orang tua mungkin mereka merasa kaget sehingga melapor kemana-mana, dan terjadi salah faham seperti saat ini," imbuhnya.
 
"Dan terkait masalah LKS, Pak Alwi selaku Ketua Komite Kelas mengetahui bahwa  pihak orang tua menginginkan pedoman LKS tadi, kami dari pihak sekolah lepas tanggan, rembuk, rapat bersama, dengan komite kelas dan komite sekolah ada berita acara dan ditandatangani mereka dalam musyawarah tersebut, dan yang jelas ini salah persepsi," tegasnya.
 
Sementara terkait biaya UN sebesar Rp155 ribu juga dibantah Erni. Pihaknya beralasan karena dari dinas tidak ada dana tersebut, dan yang dimaksud biaya UN itu yang sebenarnya adalah dana untuk bimbingan belajar (Bimbel) jelang UN.
 
"Masalah biaya Rp155.000 itu untuk Bimbel bukan untuk dana UN. Terkait dana Bimbel itupun sudah kita musyawarahkan dengan wali murid dan mereka setuju," jelasnya.
 
Baca juga di Koran Haluan Riau edisi 13 Januari 2017
 
Reporter: Sugianto
Editor: Nandra F Piliang