Gagalkan Transaksi Narkoba, Polisi Ringkus Pengedar dan Pembeli

Gagalkan Transaksi Narkoba, Polisi Ringkus Pengedar dan Pembeli
TEMBILAHAN (RIAUMANDIRI.co) - Berhasil mengagalkan transaksi narkoba, anggota Mapolres Indragiri Hilir turut meringkus dua orang pelaku dengan sejumlah barang bukti, Kamis (12/1) dini hari.
 
Dari tangan dua peluk yang diketahui berinisial SUP (31) dan AH (35) tersebut diamankan sejumlah barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dan pil extacy. Berdasarkan data kepolisian, penangkapan tersangka kepemilikan barang haram itu, pertamakali dari informasi masyarakat sekitar yang menginformasikan akan berlangsungnya transaksi narkoba oleh para pelaku.
 
"Ada masyarakat yang menginformasikan bahwa ada 2 orang yang akan melakukan transaksi narkoba di Jalan Pintu Air, Kelurahan Tembilahan Kota, Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Inhil dengan menggunakan sepeda motor," ungkap Kapolres Inhil melalui Kasat Narkoba AKP Bachtiar.
 
Mendapat informasi tersebut, Kasat Res Narkoba memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, anggota Satuan Res Narkoba yang dipimpin, KBO IPDA Said Mohd Ali Hanafiah menemukan dua orang di TKP, sesuai informasi masyarakat.
 
"Dua orang itu langsung diamankan, Kemudian dengan disaksikan oleh warga setempat, mereka digeledah dan ditemukan 2 paket kecil diduga sabu-sabu dari tersangka SUP dan 1 paket kecil diduga sabu-sabu dari tersangka AH," terangnya.
 
Tidak sampai disitu, anggota Satuan Reserse Narkoba yang dipimpin KBO IPDA Said juga melakukan pengeledahan ke rumah dua tersangka, di Parit 15 dan di Jalan M.Yamin Kelurahan Tembilahan Hilir.
 
Baca juga di Koran Haluan Riau edisi 13 Januari 2017
 
Reporter: Ramadana Chaniago
Editor: Nandra F Piliang