SILATURAHMI BERSAMA KADES SE-KECAMATAN PERHENTIAN RAJA dan SIAK HULU

Pj Bupati: Tata Kelola Pemerintahan Harus Berjalan

Pj Bupati: Tata Kelola Pemerintahan Harus Berjalan
PERHENTIAN RAJA (RIAUMANDIRI.co) -Penunjukan Penjabat Bupati Kampar bertujuan menyelesaikan beberapa tugas kepemerintahan, di antaranya memastikan berjalannya tata kelola pemerintahan, memfasilitasi Pemilihan Kepala Daerah tahun 2017 dan menyegerakan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
 
Tiga hal ini yang menjadi tugas yang diemban Pj Bupati Kampar saat ini.
Hal tersebut dikatakan Pj Bupati Kampar Syahrial Abdi ketika bersilaturrahmi sekaligus kunjungan kerja bersama Seluruh Kepala Desa se-Kecamatan Perhentian Raja, Rabu (11/1).
 
Penegasan hal itu merupakan jawaban Pj Bupati terhadap rumor yang berkembang bahwa Pj Bupati Kampar tidak bersikap netral dalam Pilkada nanti. Ia menegaskan serta memastikan bahwa ia netral dalam menghadapi Pilkada Kampar.
 
Sikap netral tersebut sesuai dengan sumpahnya dalam mengemban tugas. Tidak ada satupun dilakukan untuk mempengaruhi pejabat dari kabupaten hingga ke tingkat desa agar memilih pasangan calon (paslon) tertentu. 
 
"Juga untuk seluruh kepala desa yang hadir agar netral menghadapi pemilihan kepala daerah yang akan dilaksanakan bulan Februari," ungkap Syahrial Abdi. 
"Jika ingin memperkenalkan paslon, maka kenalkan keseluruhan atau semua paslon jangan hanya satu paslon saja, sosialisasikan Pilkada kepada masyarakat dengan benar," paparnya.
 
Patuhi Peraturan Pemerintah 
Selain ke Perhentian Raja, Pj Bupati juga kunker dan bersilaturahmi dengan Kepala Desa, BPD se-Kecamatan Siak Hulu di halaman Kantor Camat Siak Hulu, Rabu (11/1).
 
Dalam arahannya Syahrial Abdi menekankan kepada kades dan perangkat desa yang hadir untuk menegakkan dan tidak mudah terprovokasi.
"Tegakkan aturan dan ikuti peraturan, jangan mudah terprovokasi, karena pemerintahan diatur oleh pemerintah. Jadikan hari ini lebih baik dari hari kemarin, dan persiapkan diri untuk lebih baik untuk hari esok dengan cara kerja cerdas, kerja ikhlas," ungkapnya.
 
Ia mengatakan, setiap aparatur pemerintah dilindungi oleh undang-undang, dan bekerja berdasarkan peraturan, jangan pernah melanggar peraturan yang telah ditetapkan, agar kita sebagai penyelenggara negara dapat mengemban amanat dengan baik dan amanah. 
 
"Memang dalam menegakkan aturan banyak konsekuensi yang harus kita terima sebagai penyelenggara pemerintah, apabila kita melanggar aturan maka kita bisa dikatakan penghianat negara," ucap Syahrial Abdi. (adv/humas)