Polda Tangkap Penadah 60.400 Bungkus Rokok Ilegal

Polda Tangkap Penadah 60.400 Bungkus Rokok Ilegal

Pekanbaru (riaumandiri.co)-Polda Riau menangkap Tanghot Bakkara, bersama 60.400 bungkus rokok ilegal dari sebuah pergudangan di Tenayan Raya. Sementara Mul, selaku pengorder rokok ilegal tersebut masih diburu.

Hal ini diungkapkan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Rifai Sinambela, didampingi Kabid Humas Kombes Pol Guntur Aryo Tedjo, Rabu (11/1). Dikatakan Rifai, Penangkapan ini bermula dari adanya informasi dari masyarakat yang menyebutkan adanya peredaran rokok ilegal di Tenayan Raya.

Dari informasi tersebut, kemudian dilakukan penyelidikan dan ditemukan adanya rokok ber bal-bal di sebuah pergudangan di Tenayan Raya. Setelah digeledah ternyata berisi rokok ilegal, di antaranya Cukai yang digunakan tidak sama dengan jumlah Batang rokok.
 
Misalnya isi rokok tersebut 20 batang, tetapi yang dicukai hanya 12 Batang dan lainnya.
"Rokok ini merupakan pesanan Mulyadi yang berdomisili di Batam untuk diedarkan di Riau. Untuk sementara rokok ditampung oleh tersangka Tanghot Bakkara. Karena itu, untuk saat ini masih Tanghot yang kita amankan. Namun tidak tertutup kemungkinan untuk tersangka lainnya," ujar Rifai.

Adapun R ilegal yang disita tersebut antara lain, rokok merk profil warna biru 20 kotak (400 slop), rokok merek 323, 70 kotak (1.400 slop), rokok merek evo 152 kotak (3.040 slop), rokok merek Bayu ampar 22 kotak (440 slop), rokok merek M Zone 9 kotak 180 slop dan rokok merah 29 kotak (580 slop).

"Atas perbuatan ini, tersangka dikenakan Pasal UU 39 tahun 2007 tentang Cukai. Adapun kerugian negara dari perhitungan sementara sekitar Rp77 juta. Namun untuk kerugian pastinya akan dihitung oleh saksi ahli," ujarnya. (hen)