Kasus Lama Belum Selesai

Mantan Camat Abdurrahman Kembali Terjerat Kasus

Mantan Camat Abdurrahman Kembali Terjerat Kasus

PEKANBARU (riaumandiri.co)-Camat Tenayan Raya, Abdurrahman, kembali berurusan dengan pihak penegak hukum. Kali ini, Abdurrahman diduga terlibat kasus dugaan pungutan liar penerbitan Surat Keterangan Ganti Rugi kepemilikan lahan di Kecamatan Tenayan Raya.

Saat ini, perkaranya tengah bergulir di Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pekanbaru, dan telah masuk ke tahap penyelidikan untuk mencari peristiwa pidana dari kasus tersebut.

Dari informasi yang berhasil dihimpun Haluan Riau, sejumlah pihak khususnya sejumlah masyarakat Tenayan Raya yang pernah melakukan penerbitan SKGR, telah dimintai keterangan. Mereka diklarifikasi pada medio Desember 2016 lalu.

Selain itu, Abdurrahman juga telah pernah menyambangi Kantor Korps Adhyaksa tersebut, dalam statusnya sebagai saksi.

Saat dikonfirmasi, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Pekanbaru, Darma Natal, tidak menampik kalau pihaknya tengah menangani kasus dugaan pungli penerbitan SKGR yang diduga melibatkan Abdurrahman. Dikatakannya, kasus tersebut masih didalami dengan status penyelidikan.

"Itu masih didalami. Penyelidikan," ungkap Darma Natal singkat, Rabu (11/1).
Masih dari informasi yang dihimpun, dugaan pungli pengurusan SKGR tersebut telah terjadi sepanjang masa jabatan Abdurrahman selaku Camat Tenayan Raya, yakni tahun 2012-2016.

Selain kasus tersebut, Abdurrahman juga telah beberapa kali berurusan dengan pihak penegak hukum. Dirinya pernah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan SKGR lahan seluas 4 hektare di Tenayan Raya, bersama tersangka lainnya, Edy Suryanto. Kasus tersebut ditangani Penyidik Satua Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Pekanbaru.

Dalam perjalanan kasusnya, Kejari Pekanbaru hanya menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan kasus dugaan perkara ini pada medio Juli 2015 lalu. Hingga saat ini, Jaksa Peneliti pada Kejari Pekanbaru belum juga menerima pelimpahan berkas perkara dari Penyidik Polresta Pekanbaru.

Kedua tersangka, disangkakan melanggar Pasal 263 ayat (2) KUHPidana terkait pemalsuan dokumen. Kasus inipun diketahui bukan termasuk dalam delik aduan.

Selain itu, Abdurrahman juga pernah terlibat sengketa dengan salah seorang Lurah di Kecamatan Tenayan Raya, Sutahar. Pada peristiwa yang terjadi pada 7 April 2016 lalu, diketahui kalau Abdurrahman menjadi korban pemukulan dari Sutahar, usai pelaksanaan senam sehat di kantor kecamatan setempat.

Terkait masalah tersebut, juga diketahui juga masih terkait dengan permasalahan surat-menyurat alas hak tanah warga. Kasus yang sempat bergulir di institusi kepolisian inipun juga tidak diketahui perkembangan penanganan perkaranya.