Tak Masuk DPT, Masih Punya Hak Pilih

Tak Masuk DPT, Masih Punya Hak Pilih

"Penetapan jumlah DPT yang sudah ditetapkan 6 Desember lalu, sudah sesuai peraturan yang ada, sudah berdasarkan UU No 10 tahun 2016, peraturan KPU No 8, 14, dan No 25 Tahun 2016 serta SE Kemendagri No 471.13  dan PKPU RI No 506 dan 566 bahwa penetapan DPT sudah  sesuai prosedur," ujar Komisioner KPU Kampar Divisi Hubungan Partisipasi Masyarakat (Hukmas) Sardalis, Se-lasa (10/1).

Namun begitu, lanjutnya masyarakat yang tidak terdaftar di DPT, masih punya hak untuk memilih dengan datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada 15 Februari mendatang.

"Untuk masyarakat yang  tidak terdaftar di DPT, mereka tetap memiliki hak untuk memilih dengan cara datang di hari H (pencoblosan, red) ke TPS yang terdekat dari kediaman mereka dengan membawa KTP elektronik dan surat keterangan dari Disdukcapil," beber Sardalis.

Ia juga menuturkan, berdasarkan pertemuan Forum Discussion yang digelar di aula KPU beberapa waktu lalu, pihak Disdukcapil sudah menyampaikan terkait pengurusan surat keterangan yang dikeluarkan Disdukcapil.

"Pihak Disdukcapil sudah menyampaikan terkait kepengurusan surat keterangan bisa secara perseorangan maupun kolektif," pungkasnya.