Polisi ‘Hentikan’ Aksi Riko Oloi

Polisi ‘Hentikan’ Aksi Riko Oloi

PEKANBARU (riaumandiri.co)-Aksi pencurian dengan pemberatan (curat) RS alias Riko Oloi (31) terhenti se telah diringkus Tim Opsnal Pol sek Lima Puluh, Pekanbaru, Sabtu (7/1) siang. Aksinya terhenti setelah sembilan kali melakukan pencurian.

Terakhir, pelaku ditangkap setelah melakukan pencurian, Sabtu (7/1) pagi di kos-kosan yang berada di Jalan Diponegoro. Korban Uli (21) melaporkan pelaku kepada polisi. Tim Opsnal Polsek Lima Puluh langsung menurunkan tim opsnal mendatangi tempat kejadian peristiwa.

"Setelah diketahui identitas dan keberadaan, pelaku kita tangkap dan berhasil diamankan bersama barang bukti laptop, smartphone dan jam tangan yang diduga hasil curian pelaku," terang Kanit Reskrim Polsek Lima Puluh Ipda M. Bahari Abdi kepada wartawan, Selasa (10/1).

Setelah diringkus, pelaku mengakui perbuatannya dan sudah sembilan kali melakukan aksi pencurian dan uang hasil curian digunakan untuk kepentingan pribadi. "Pelaku dapat dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," tutur Kanit.

Dari Hasil pengembangan diketahui pelaku telah melakukan tindak pidana curat sebanyak sembilan kali. Jalan Suka Terus, Kecamatan Sail, Jalan Diponegoro V, Ke camatan  Sail, Perumahan Awal Bros Jalan Suka Terus Kecamatan Sail, Jalan Kapten Fadilah Kecamatan Sail, Jalan Sarwo Edhi, Kecamatan Sail, Jalan Suka Makmur, Kecamatan Sail, dan Jalan Suka Damai, Kecamatan Sail, dan di Jalan Diponegoro V, Kecamatan Sail. (rud)