Diva Karaoke tak Indahkan Panggilan Satpol,Terbukti Jual Minol

Diva Karaoke tak Indahkan Panggilan Satpol,Terbukti Jual Minol
PEKANBARU (Riaumandiri.co)- Kepala Badan Satuan Polisi Pamong Praja Pekanbaru Zulfahmi Adrian menyebutkan, pengelola Diva Karaoke hingga hari, Minggu (8/1) belum menggubris surat panggilan yang dikirimkan. Sementara untuk Maestro Karaoke sudah datang memenuhi panggilan pihaknya beberapa hari lalu."Belum ada pihak Diva Karaoke datang memuhi panggilan kita, baru Maestro saja, kita minta mereka tidak melakukan kegiatan yang melanggar aturan," tegas Zul, Minggu (8/1).
 
 
Ditanya, bagaimana dengan saran Dinas Perindustrian dan Perdagangan yang meminta Satpol membawa kasus temuan Minuman Beralkohol (Minol) di Diva dan Maestro, ke ranah hukum, Zulfahmi, enggan menanggapinya.
 
"Kita kan batasnya hanya melakukan penegakan Peraturan Daerah, kalau pidana itu ranahnya pihak Kepolisian," singkatnya.
Terkait persoalan sebelumnya, Satpol PP bersama pihak Kepolisian dan Kodim, menemukan sebanyak 478 botol minuman keras dari berbagai merek di dua tempat karaoke dalam operasi Cipta Kondusif belum lama ini. Di Diva Karaoke sebanyak 350 botol ditemukan sedangkan 128 botol lagi di Maestro karaoke. Diamankan pula 26 orang tidak memiliki KTP Pekanbaru, serta diamankan pula beberapa copian perizinan dua tempat usaha karaoke tersebut.
 
Seiiring itu pula Disperindag melalui Kepala Bidang Perdagangan, Masirba.H.Sulaiman, menyarankan Satpol membawa kasus kasus ke ranah hukum. Sebab perbuatan yang dilakukan pelaku usaha melanggar aturan, apalagi pihaknya tidak pernah mengeluarkan Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB), untuk dua tempat karaoke itu.
 
"Tindak kasus secara pidana, dua tempat karaoke itu tidak ada izin menjual Minol, kita sudah tidak main- main lagi. Mereka tidak mengantongi SIUP-MB yang diwajibkan pemerintah melalui UU No.7, tahun 2014. Kemudian Permendag No.20, tahun 2014, dengan ancaman pidana berat," kata Irba, Senin (2/1).
 
Dijelaskannya, berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan NO.20, tahun 2014, mengatur tentang, Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Perizinan Minuman Beralkohol.  SIUP-MB hanya dapat diberikan kepada tiga tempat usaha, hotel, bar dan restoran, artinya, diluar itu tidak pernah SIUP-MB dikeluarkan, meskipun hotel memilki tempat hiburan.
 
"Kami tidak pernah mengeluarkan SIUP-MB untuk tempat karoke karena tidak dibenarkan, yang dibenarkan hanya untuk tiga tempat yang 
disebutkan. Kewenangan kami sebatas memberi tindakan persuasif teguran pertama, kalau masih bandel teguran kedua dan kalau masih jugaSIUP-MB restoran ditarik. Karena ikut menjual minuman beralkohol ke karaoke, masih juga bandel, SIUP-MB dicabut dan tidak berhak lagi menjual minuman beralkohol di tiga tempat yang dibenarkan itu," kata Irba.***
 
 
Ditanya, bagaimana dengan saran Dinas Perindustrian dan Perdagangan yang meminta Satpol membawa kasus temuan Minuman Beralkohol (Minol) di Diva dan Maestro, ke ranah hukum, Zulfahmi, enggan menanggapinya.
 
"Kita kan batasnya hanya melakukan penegakan Peraturan Daerah, kalau pidana itu ranahnya pihak Kepolisian," singkatnya.
 
Terkait persoalan sebelumnya, Satpol PP bersama pihak Kepolisian dan Kodim, menemukan sebanyak 478 botol minuman keras dari berbagai merek di dua tempat karaoke dalam operasi Cipta Kondusif belum lama ini. Di Diva Karaoke sebanyak 350 botol ditemukan sedangkan 128 botol lagi di Maestro karaoke. Diamankan pula 26 orang tidak memiliki KTP Pekanbaru, serta diamankan pula beberapa copian perizinan dua tempat
usaha karaoke tersebut.
 
 
Seiiring itu pula Disperindag melalui Kepala Bidang Perdagangan, Masirba.H.Sulaiman, menyarankan Satpol membawa kasus kasus ke ranah hukum. Sebab perbuatan yang dilakukan pelaku usaha melanggar aturan, apalagi pihaknya tidak pernah mengeluarkan Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB), untuk dua tempat karaoke itu.
 
 
"Tindak kasus secara pidana, dua tempat karaoke itu tidak ada izin menjual Minol, kita sudah tidak main- main lagi. Mereka tidak mengantongi SIUP-MB yang diwajibkan pemerintah melalui UU No.7, tahun 2014. Kemudian Permendag No.20, tahun 2014, dengan ancaman pidana berat," kata Irba, Senin (2/1).
 
 
Dijelaskannya, berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan NO.20, tahun 2014, mengatur tentang, Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Perizinan Minuman Beralkohol.  SIUP-MB hanya dapat diberikan kepada tiga tempat usaha, hotel, bar dan restoran, artinya, diluar itu tidak pernah SIUP-MB dikeluarkan, meskipun hotel memilki tempat hiburan.
 
 
"Kami tidak pernah mengeluarkan SIUP-MB untuk tempat karoke karena tidak dibenarkan, yang dibenarkan hanya untuk tiga tempat yang disebutkan. Kewenangan kami sebatas memberi tindakan persuasif teguran pertama, kalau masih bandel teguran kedua dan kalau masih juga SIUP-MB restoran ditarik. Karena ikut menjual minuman beralkohol ke karaoke, masih juga bandel, SIUP-MB dicabut dan tidak berhak lagi menjual minuman beralkohol di tiga tempat yang dibenarkan itu," kata Irba.***