-Petani di Inhil Bakar Lahan 25 Ha -Disidang Kasus Perambahan Hutan

Anggota DPRD Riau Hanya Tahanan Kota

Anggota DPRD Riau Hanya Tahanan Kota

BAGANSIAPIAPI (HR)-Meski sudah menjalani sidang perdana dalam kasus dugaan perambahan kawasan hutan, anggota DPRD Riau asal Rokan Hilir, Siswaja Mulyadi alias Aseng, tidak lagi menjalani masa penahanan. Saat ini, politisi Partai Gerindra itu hanya dikenakan tahanan kota.

Seperti diketahui, Siswaja Mulyadi disidang dalam kasus dugaan perambahan hutan atau pengolahan lahan HPT di Kecamatan Bangko Pusako, Rokan Hilir. Aksi itu diduga sudah berlangsung tahun 2004 lalu.

Sebelumnya, Selasa (17/2), Aseng sempat ditahan Cabang Rutan Bagansiapiapi. Namun begitu sidangnya digelar, ia diberi keringanan oleh hakim sehingga statusnya hanya menjadi tahanan kota.

Hal itu dibenarkan Kepala Cabrutan Bagansiapiapi, Suparman, Kamis (19/2). Ia juga membenarkan penasehat hukum yang bersangkutan telah mengajukan penangguhan penahanan, hingga beberapa saat kemudian terdakwa sudah kembali meninggalkan Cabrutan Bagansiapiapi. “Ya, Selasa ditahan. Tapi kemarin dialihkan jadi tahanan kota. Sorenya sudah keluar," ujarnya.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Bagansiapiapi, Rifqi Ari Arfa, SH, juga membenarkan hal itu. "Saya baru tahu sore, awalnya sudah ditahan, tapi dialihkan jadi tahanan kota," ujar Rifqi.

Diterangkannya, terkait ditahan atau tidaknya seorang terdakwa, hal itu tergantung siapa jaksa yang menangani kasusnya. Jika jaksanya membolehkan, pihaknya juga tak bisa bertindak. "Itu kapasitas jaksa, jadi mereka yang punya kewenangan," jelasnya.

Seperti dirilis media massa, Aseng tersandung kasus dugaan perambahan hutan seluas 183 hektare yang berada alam kawasan hutan produksi tetap (HPT). Selain itu, ia juga didakwa dalam kasus serupa untuk lahan 270 hektare yang dapat dikonversi.  

"Kasusnya sejak tahun 2004 sampai sekarang. Terdakwa membeli dan menanam sawit di atas lahan kurang lebih 423 hektare di Teluk Bano, Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rohil," terang Rifqi lagi.

Bakar 25 Ha di Inhil
Sementara itu, jajaran Polres Indragiri Hilir telah mengamankan seorang petani, berinisial Ai (42). Ia diamankan karena diduga membakar lahan gambut seluas 25 hektare di Kanal 4 Parit Telesung, Desa Tanjung Simpang Kecamatan Pelangiran, Inhil.

Menurut Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo, Kamis (19/2), aksi tersebut dilakukan Ai pada Selasa (17/2). "Ia ditangkap keesokan harinya," ujar Guntur.

Saat ini, penyidik Polres Inhil telah memeriksa dua saksi. Turut pula diamankan sebuah korek api gas merek Hunter, rumput dan kayu sisa pembakaran. Dari hasil pemeriksaan tersebut, dinyatakan kalau tersangka terlebih dahulu menumpuk rumput, kayu dan akar yang sudah ditebang di lahannya. Kemudian, tersangka menyulutnya dengan korek api gas.

"Setelah tumpukan rumput habis dimakan api, tersangka menyiramnya dengan dua ember air. Lalu tersangka pulang ke rumah untuk istirahat makan, dengan asumsi bahwa api sudah padam," lanjut Guntur.

Tidak lama berselang, tersangka kembali lagi ke lahan miliknya. Di lokasi, tersangka kaget melihat api yang awalnya dikira padam kian membesar dan berusaha memadamkannya. Namun, tersangka tidak dapat memadamkannya.
"Atas perbuatannya, tersangka telah membuat sekitar 25 hektar lahan gambut terbakar. Sampai sekarang, asap masih mengepul di lokasi," tukasnya. (zmi, dod)