Terkait Kegiatan Aspirasi Dewan

Pimpinan SKPD Punya Otoritas Menolak

Pimpinan SKPD Punya Otoritas Menolak

PEKANBARU (riaumandiri.co)-Sekdaprov Riau Ahmad Hijazi mengatakan, Pemprov Riau telah mendapat pelajaran penting, terkait pelaksanaan kegiatan atau yang berasal dari pokok pikiran anggota DPRD Riau atau aspirasi Dewan. Bila terkesan dipaksakan, maka pimpinan satuan kerja yang bersangkutan di Pemprov Riau, punya ototitas untuk menolaknya. Hal itu lebih baik dibanding jika kegiatan itu tersebut berujung pada tidak bisa dibayarkannya pekerjaan para rekanan.


Hal itu dilontarkannya terkait aksi puluhan kontraktor yang mengerjakan ratusan proyek di Dinas Ciptada Riau, yang merupakan proyek aspirasi Dewan. Mereka resah, karena hingga saat ini pekerjaan mereka belum kunjung dibayarkan meski kegiatan itu sudah dianggarkan dalam APBD Perubahan Riau tahun 2016.
 
Menurut Ahmad Hijazi, untuk ke depannya, Pemprov akan lebih selektif lagi dalam memilah dan menghitung dalam bentuk kegiatan proyek apa pun. Termasuk kegiatan yang berasal dari pokok pikiran Dewan. Jika memang tidak bisa dikerjakan dengan waktu yang singkat, lebih baik tidak dikerjakan.

"Yah seharusnya, sebagai seorang pimpinan SKPD mempunyai otoritas,  mereka adalah pengguna anggaran. Kalau misalnya ada hal-hal yang ragu dilaksanakan, pimpinan SKPD bisa memberikan jawaban maupun penolakan," terangnya.

Namun Hijazi juga menekankan, dalam hal penolakan terhadap kegiatan yang memang betul-betul tidak bisa dilaksanakan, harus betul-betul melalui kajian baik dari segi teknis maupun dari segi administrasinya.

"Tapi betul-betul melalui analisis, semua yang ditugaskan itu menjadi hak SKPD. Kalau menurut saya segala sesuatu yang menjadi aspirasi itu, kalau tidak mendasar saya bisa melakukan penolakan. Bukan persoalan takut atau tidak takut, ini persoalan menjaga komunikasi. Jadi ini menjadi pelajaran bagi semua pihak," tegas Sekda.

Tetap Dibayar
Terkait dengan pembayaran kepada kontraktor yang telah selesai mengerjakan proyeknya namun tidak bisa dicairkan, Sekdaprov menjelaskan tetap akan dibayarkan. Tetapi harus menunggu hasil audit dari BPK. Karena batas waktu pembayaran kegiatan pada APBD 2016 telah habis.

"Jadi ini menjadi utang Pemprov. Tetap akan dibayar, menunggu hasil audit BPK, nanti pembayarannya di APBD Perubahan 2017," jelasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan pemukiman dan pertanahan, Dwi Agus Sumarno, menjelaskan, dirinya sebagai Kadis Ciptada Riau saat itu siap mempertanggungjawabkannya dan menyelesaikan permasalahan itu bersama rekanan.

Menurutnya, kegiatan tersebut bukan tidak selesai, karena kegiatan fisiknya telah selesai 100 persen. Hanya saja dalam melengkapi administrasinya dari pihak kontraktor dan di Dinasnya sama-sama tidak profesional dalam menyiapkan kelengkapan administrasinya.

"Selaku pengguna anggaran wajib mempertanggungjawabkan. Inikan masalaha administrasinya yang tidak profesional dalam menyiapkannya. Kalau untuk kegiatan fisiknya kan selesai 100 persen," ujar Dwi.

Untuk menyelesaikannya bersama rekanan, mantan Kepala Dinas Pendidikan Riau ini akan berkoordinasi dengan BPK, dan telah dijelaskan kepada rekanan untuk solusi pembayaran kegiatan yang telah selesai dikerjakan. Nantinya akan ada audit dari BPK setelah dilakukan pemeriksaan.

"Secara logika fisik selesai dan nantinya bisa diperiksa dilapangan oleh BPK, termasuk administrasinya juga akan diperiksa apakah sudah sesuai aturan atau tidak. Sekarang sedang disiapkan," tutup Dwi. (nur)