Larikan Anak di Bawah Umur, Pemuda Danau Lancang Dicokok Polisi

Larikan Anak di Bawah Umur, Pemuda Danau Lancang Dicokok Polisi
BANGKINANG (RIAUMANDIRI.co) - Jajaran Polsek Tapung Hulu Resor Kampar mengamankan seorang pria pelaku pencabulan terhadap anak gadis di bawah umur di wilayah Desa Danau Lancang, Kecamatan Tapung Hulu, Kamis (5/1) kemarin. Tersangka kasus pencabulan yang diamankan pihak Kepolisian ini adalah MR.
 
Laki-laki 23 tahun itu dilaporkan oleh BS orang tua korban, karena diduga telah melakukan persetubuhan dengan VN yang merupakan anak kandung pelapor.
 
Terkuaknya peristiwa ini berawal ketika BS diberitahu oleh kerabatnya, bahwa anak perempuannya yang masih berusia 15 tahun menghilang sejak 3 hari lalu diketahui bersama seseorang di daerah Pabaso Desa Danau Lancang Kec. Tapung Hulu. Mendapat informasi tersebut, BS kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Tepung Hulu.
 
Menindaklanjuti laporan itu, Kapolsek Tepung Hulu perintahkan Kanit Reskrim Ipda Riza Effyandi bersama anggota untuk mencari keberadaan tersangka MR.
 
Tim Opsnal Polsek Tapung Hulu ini akhirnya berhasil mengamankan tersangka MR di areal kebun KKPA kelapa sawit wilayah Desa Danau Lancang dan membawanya ke Polsek Tapung Hulu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
 
Kapolres Kampar AKBP Edy Sumardi Priadinata SiK melalui Kapolsek Tapung Hulu AKP Irnanda Oktora SiK saat dikonfirmasi riaumandiri membenarkan kejadian ini. "Tersangka saat ini telah diamankan di Polsek Tapung Hulu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.
 
Baca juga di Koran Haluan Riau edisi 07 Januari 2017
 
Reporter: Herman Jhoni
Editor: Nandra F Piliang