32 Persen Usulan DPD Masuk Materi Prolegnas

32 Persen Usulan DPD Masuk Materi Prolegnas

JAKARTA (HR)-Usulan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dalam penyusunan Rancangan Undang Undang (RUU), mendapat respon positif. Dari 160 RUU, tercatat 52 RUU dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2015-2019 sebanyak 32 persen substansi atau materiilnya sesuai dengan usulan DPD.
“Jika dipersentase, 32 persen substansi atau materiil RUU usulan kita masuk Prolegnas 2015-2019, dan 44% untuk Prolegnas 2015. Nanti kita ikut serta dalam pembahasannya. Perkembangan ini melegakan, kita bersyukur,” Ketua Panitia Perancang Undang-Undang DPD RI Gede Pasek Suardika.
Senator asal Bali ini menyampaikan laporan pelaksanaan tugas PPUU DPD RI untuk penyusunan Prolegnas di hadapan Sidang Paripurna DPD RI di Gedung Nusantara V Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Prolegnas Tahun 2015-2019 adalah instrumen perencanaan program pembentukan undang-undang (UU) yang disusun terpadu dan sistematis selama tahun 2015-2019. Prolegnas Tahun 2015-2019 disusun oleh tiga pihak yang setara (tripartit), yakni DPR RI, DPD RI, dan Pemerintah.
Tanggal 6 Februari 2015, rapat kerja (raker) Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) bersama PPUU DPD RI dan Pemerintah memutuskan 159 RUU Prolegnas Tahun 2015-2019. Baleg DPR RI menetapkan 37 RUU Prolegnas Prioritas  Tahun 2015, yaitu 21 RUU usulan DPR RI, 1 RUU usulan DPD RI, dan 7 RUU usulan pemerintah. Jika awalnya total 159 RUU Prolegnas Tahun 2015-2019, namun akhirnya direvisi menjadi 160 RUU. Tanggal 9 Februari 2015, Rapat Paripurna DPR RI menetapkan keputusan tiga pihak tersebut.
Menurut Pasek, aspek prosedural atau formal legislasi terpenuhi selama penyusunan Prolegnas, sehingga aspek substansi atau materiil RUU menjadi mudah dikaji untuk menentukan RUU yang harus dibuat atau masih harus dibuat, RUU yang harus diubah/disempurnakan/diganti, dan jadwal RUU harus diselesaikan.(rep/dar)