IRT Diringkus Saat Transaksi Narkoba dengan Polisi

IRT Diringkus Saat Transaksi Narkoba dengan Polisi
PEKANBARU (RIAUMANDIRI.co) - Seorang ibu rumah tangga di Kabupaten Rokan Hulu, berinisial Mi alias Eva diringkus karena melakukan transaksi narkoba dengan Polisi yang menyamar. Tak ayal, wanita berusia 32 tahun tersebut kini telah mendekam di sel tahanan.
 
"Tersangka Mi kita amankan pada Rabu (28/12) sekitar pukul 11.45 WIB," ungkap Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo, Kamis (29/12).
 
Diterangkan Guntur, Mi yang merupakan warga Desa Pasir Utama Kecamatan Rambah Hilir, Rohul, ditangkap saat berada di pinggir jalan raya tepatnya di Desa Batas Kecamatan Tambusai. Saat itu, dia telah membuat janji untuk melakukan transaksi narkoba dengan seseorang, yang belakangan diketahui merupakan Polisi yang menyamar.
 
"Saat itu, tersangka melintas menuju Pasir Pangaraian. Sesaat di TKP, anggota langsung melakukan penangkapan," lanjut Guntur.
 
Di sana Kata Guntur, petugas melakukan pemeriksaan, hasilnya ditemukan sebuah kotak yang diduga berisakan narkotika jenis sabu-sabu. Selanjutnya pelaku berikut barang bukti diamankan ke Polsek Tambusai guna proses penyidikan lebih lanjut.
 
"Adapun barang bukti yang disita, yakni satu bungkus sabu-sabu dengan berat 100,85 gram, satu unit HP merek Nokia warna merah maron, satu buah kotak karton tempat menyimpan sabu-sabu, dan satu buah kantong plastik bening serta satu buah kantok plastik warna biru," pungkas Guntur.
 
Baca juga di Koran Haluan Riau edisi 30 Desember 2016
 
Reporter: Dodi Ferdian
Editor: Nandra F Piliang