Tak Diterima di PTTUN, Gugatan Alfisyahri Berlanjut ke MA

Tak Diterima di PTTUN, Gugatan Alfisyahri Berlanjut ke MA
BANGKINANG (RIAUMANDIRI.co) - Perjuangan salah satu bakal calon Bupati/Wakil Bupati Kampar Alfisyahri-Asbin Wibowo berlanjut hingga Kasasi ke Mahkamah Agung. Langkah ini diambil atas saran Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan, dan sesuai peraturan Mahkamah Agung serta aturan tahapan Pilkada.
 
"Putusan PTUN Medan hanya mengatakan tidak dapat diterima karena bukan wewenang PTTUN Medan. Jadi mereka (PTTUN Medan) yang menyarankan untuk Kasasi ke MA, dan hasil keputusan MA keluar pertengahan Januari 2017 sekitar tanggal 15," ujar Andra Pratama Altha, Ketua Tim Pemenangan Alfisyahri-Asbin Wibowo kepda riaumandiri, Selasa (27/12) di Bangkinang.
 
Andra mengaku, langkah yang diambil bukan karena ambisi, tapi karena pihaknya memang belum menemukan jawaban atas persoalan yang diterimanya. "Sekali lagi, kami hanya mengikuti proses hukum berdasarkan undang-undang, bukan ambisi. Perihal PTTUN Medan bukan ditolak, tapi tidak dapat diterima karena bukan kewenangan mereka," tegas Andra.
 
Baca Juga:
Sementara, laporan pihaknya ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sudah berjalan. "Proses pengaduan ke DKPP Untuk Panwas Kampar tetap berjalan, Kamis kemarin (22/12) pengacara kita sudah dipanggil ke DKPP," tambahnya. Ia juga meminta penyelanggara pemilu, baik KPU Kampar dan Panwaslu kedepannya dapat bekerja transparan dan sesuai aturan.
 
Ulasan selengkapnya di Koran Haluan Riau edisi 28 Desember 2016
 
Reporter: Ari Amrizal
Editor: Nandra F Piliang