Langgar Aturan, Tenaga Kerja Asing di Rohul Baru Melapor Setelah Bekerja

Langgar Aturan, Tenaga Kerja Asing di Rohul Baru Melapor Setelah Bekerja
PASIR PENGARAIN (RIAUMANDIRI.co) - Park Doong Hoon salah seorang tenaga kerja asing (TKA) asal Korea Selatan, yang bekerja di Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Gunung Sawit Mas (GSM) baru melapor dan melengkapi dokumen setelah bekerja beberapa bulan. Legalitas dokumen pria itu saat ini tengah diverifikasi oleh Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disosnakertrans) Kabupaten Rokan Hulu.
 
Sesuai informasi yang disampaikan Kepala Dinas Disosnakertrans Rohul, Hery Islami kepada riaumandiri, keberadaan TKA asal Korea Selatan tersebut diketahui setelah yang bersangkutan mengajukan permohonan pencatatan laporan keberadaan TKA ke Dinsosnakertrans.
 
"Informasi yang kita terima, TKA asal Korea Selatan ini, setelah bekerja baru mengajukan permohonan pencatatan laporan keberadaan tenaga kerja asing. Dalam aturan sebenarnya hal itu salah. Namun demikian, dokumen yang kita terima seperti paspor dan visa kerjanya hanya dalam bentuk copy. Dan saat ini dokumen tersebut tengah diverifikasi petugas Dinsosnakertrans Rohul,” tegas Hery Islami.
 
Dijelaskan Hery, pria asal Korea Selatan yang mengajukan laporan tersebut bernama Park Doong Hoon. Dia bekerja, sebagai manager pabrik di perusahaan di PT Gunung Sawit Mas, Kecamatan Tambusai. Hary islami Menyesalkan sikap TKA yang baru melaporkan setelah TKA yang bersangkutan bekerja beberapa bulan.
 
“Saat ini kita masih menunggu dokumen resmi Tenaga Kerja Asing asal Korsel tersebut. jika nanti Dokumen yang dimiliki tidak sesuai, maka Dinsosnakertrans Rohul akan berkoordinasi dengan pihak imigrasi untuk mendeportasinya,” ujar Hery.
 
Ulasan selengkapnya di Koran Haluan Riau edisi 28 Desember 2016
 
Reporter: Agus Rohul
Editor: Nandra F Piliang