Tak Laksanakan Hasil

Peserta Penjaringan Kerani Merasa Ditipu Penghulu Kemuning Muda

Peserta Penjaringan Kerani Merasa Ditipu Penghulu Kemuning Muda
SIAK (RIAUMANDIRI.co) - Warga ‎Kampung Kemuning Muda, Kecamatan Bungaraya yang mengikuti penjaringan kerani (Sekretaris desa) merasa ditipu oleh penghulunya sendiri. Pasalnya, hasil penjaringan yang diselenggarakan oleh pihak kampung tidak dilaksanakan, sementara panitia sudah melakukan penjaringan sesuai Perda Kabupaten Siak Nomor 4 Tahun 2015.
 
Merasa ditipu lantaran penghulu setempat mengangkat kerani yang bukan dari hasil penjaringan, melainkan atas penunjukan langsung oleh penghulu.
 
"Kalau memang Penghulu menggunakan hak prerogatif kenapa harus dilakukan penjaringan terlebih dahulu. Makanya, dengan adanya permasalahan seperti ini kami atas nama seluruh calon yang sudah mengikuti tes atau penjaringan merasa ditipu oleh Penghulu," ungkap Haryono salah satu calon kerani yang merasa ditipu penghulu, kepada riaumandiri, Senin (26/12) di kediamannya.
 
Lanjut Haryono mengatakan, dirinya menyesalkan tindakan yang sudah dilakukan oleh Mujiran, Penghulu ‎Kampung Kemuning Muda. Menurutnya, tindakan tersebut sudah mencederai demokrasi di Negara Indonesia ini.
 
"Apa yang dilakukan oleh Penghulu saya (Mujiran) sudah mencederai demokrasi yang berasaskan Pancasila dan UUD 1945. Kenapa saya bilang seperti itu, sesuai Perda Kabupaten Siak Tahun 2015 sudah dijelaskan tentang Tata Cara Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Perangkat Kampung," kenapa Perda tersebut tidak digunakan‎ sebagai mana mestinya," tegasnya.
 
Menanggapi hal ini, Mujiran berkilah, bahwa keputusan yang diambilnya berdasarkan persetujuan dari Panitia. "Keputusan yang saya ambil (hak prerogatif) atas persetujuan panitia. Sebaiknya, tanya saja langsung dengan ketua panitianya," kata Mujiran.
 
Dilain pihak, Sony Try Mardianto Ketua Panitia Penjaringan Kerani membantah apa yang disampaikan Penghulu. Menurutnya, hak prerogatif hanya bisa diambil tanpa ada unsur paksaan dari pihak lain.
 
"Pak Penghulu ini gimana, tahu gak tentang hak prerogatif, kalau harus minta pendapat/persetujuan dari pihak lain, itu bukan hak prerogatif namanya," bantah Sony saat dikonfirmasi.
 
Sony juga mengatakan, tindakan penghulu sudah di luar batas. Dan dikatakan juga, ia merasa ditipu oleh Penghulu. "Saya sudah melaksanakan tugas sesuai dengan peraturan yang ada selaku ketua panitia. Mulai penjaringan calon dan segala sesuatunya. Kalau seperti ini hasilnya, saya atas nama semua panitia merasa ditipu oleh penghulu," tegas Sony.
 
Menanggapi hal itu, Camat Bungaraya Dicky Sofyan melalui Kepala Seksi Tata Pemerintahan (Tapem) Kecamatan Bungaraya Wasito mengakui, permasalahan tersebut merupakan pertama kalinya terjadi di wilayah Kecamatan Bungaraya.
 
"Dalam penjaringan Kerani di Kemuning Muda, kita atas nama Pemerintah Kecamatan Bungaraya hanya menyiapkan materi yang akan diujikan kepada peserta, dan segala penentuan nilai itu ada pada kita dan juga ada pada Bapekam dan panitia, jadi sepenuhnya keputusan kita serahkan kepada panitia penjaringan. Dan kita tidak bisa berkomentar banyak terkait masalah yang terjadi dalam penjaringan tersebut. Yang jelas, sebelumnya saya sudah menyampaikan kepada yang hadir saat itu bahwa dari pihak kecamatan tidak ada kepentingan di situ. Intinya, masalah yang di Kampung Kemuning Muda merupakan yang pertama kalinya terjadi di Kecamatan Bungaraya," kata Wasito singkat.
 
Sebagai Kepala Dusun (Kadus) Tani Jaya, Islahudin Latif menaruh harapan besar kepada penghulu yang ada di kampungnya. Menurutnya, seorang penghulu hendaknya menjunjung tinggi nilai demokrasi di Negara Republik Indonesia.
 
"Saya berharap, agar Penghulu Mujiran harus menjunjung tinggi dan menghormati demokrasi yang ada di Negara Republik Indonesia ini. Kalau tidak bisa menjunjung tinggi Demokrasi, mau jadi apa Kampung Kemuning Muda ini.  Dan yang jelas, dengan adanya penjaringan ini para peserta penjaringan tentunya merasa dizolimi hak-haknya dan merasa kecewa," pungkasnya.
 
Baca juga di Koran Haluan Riau edisi 27 Desember 2016
 
Reporter: Sugianto
Editor: Nandra F Piliang