Agar Tak Diklaim Pemda Rohul Lagi, Kampar Tuntaskan Dualisme 5 Desa

Agar Tak Diklaim Pemda Rohul Lagi, Kampar Tuntaskan Dualisme 5 Desa
BANGKINANG (RIAUMANDIRI.co) - Pemerintah Kabupaten Kampar terus menuntaskan pemindahan status 5 desa yang selama ini sering menjadi sengketa wilayah dengan Pemkab Rohul, yakni Desa Rimba Makmur, Rimba Jaya, Muara Intan, Intan Jaya dan Tanah Datar, yang telah ditetapkan masuk ke Wilayah Kabupaten Kampar.
 
Kepala bagian Tata Pemerintahan Setda Kampar, Kholis Febriyasmi mengatakan, hingga saat ini telah dituntaskan pemindahan yakni data receiver dari Rohul ke Kampar setelah dilakukan pengurusan di Dirjen Dukcapil di Jakarta.
 
"Selain itu, pengelolaan Beras Miskin (Raskin) untuk warga di 5 desa tersebut yang sebelumnya diurus oleh Rohul maka mulai 2017 diurus oleh Kampar. Dana desa sesuai dengan Permendagri nomor 56/2015 dianggarkan oleh Pemda Kampar karena kode desa telah masuk Kampar dan jika Rohul masih menganggarkannya maka menyalahi aturan," ujar Kholis
 
Ia juga menjelaskan, pihaknya telah menyurati kantor Pajak Provinsi Riau pada Oktober lalu agar NPWP dan pembayaran pajak kendaraan dilaksanakan di Kampar.
 
”Khusus guru masih ada yang terdata di Rohul dan itu yang dalam proses pemindahan ke Kampar sedangkan ASN lainnya seperti tenaga medis sudah masuk ke Kampar," bebernya.
 
Pemda Kampar lanjutnya telah menerima surat dari Gubernur Riau tertanggal 25 November 2016 dengan nomor 136/ADM-PUM/XI/2016/674 tentang tindak lanjut status lima desa yang ditujukan ke Bupati Kampar dan Rohul yang berisikan tiga poin yakni Pemda Kampar dan Rohul harus mensosialisasikan dengan mempedomani Permendagri nomor 56/2015, penyelenggaraan pemerintahan di 5 desa dilaksanakan oleh Pemerintahan Kecamatan Tapung Hulu (Kampar).
 
"Juga mengakhiri praktek dualisme, dan Pemprov Riau melalui tim penyelesaian batas daerah akan kembali memfasilitasi penyelesaian batas daerah antara Kampar dan Rohul," tambahnya.
 
Seperti diketahui, klaim 5 desa ini sering terjadi antara Pemkab Rohul dan Kampar, sebelum Permendagrai keluar. Terlebih lagi jika memasuki masa-masa Pilkada maupun Pilkades di daerah tersebut. 
 
Baca juga di Koran Haluan Riau edisi 24 Desember 2016
 
Reporter: Ari Amrizal
Editor: Nandra F Piliang