Terancam Bongkar Paksa, PT Serikat Putra Terbukti Tak Kantongi IMB

Terancam Bongkar Paksa, PT Serikat Putra Terbukti Tak Kantongi IMB
Bandar Petalangan (RIAUMANDIRI.co) - PT Serikat Putra salah perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Bandar Petalangan terbukti tidak pernah mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk rumah karyawannya.
 
Bahkan perusahaan ini terkesan membandel dan tidak ada niat untuk mengurus IMB setiap kali membangun gedung atau kantor. Hal itu terkuak setelah instansi terkait dari Pemkab Pelalawan melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke lokasi perusahaan, Kamis (22/12) kemarin.
 
Sidak dilakukan oleh Kakan Satpol PP Abu Bakar, Kepala BPMP2T Devidson, kepala BLH Samsul Anwar, Kadis Kebersihan dan Tata Kota Masrun beserta dua camat yang berbatasan dengan HGU Perusahaan PT Serikat Putra yakni Camat Bunut dan Camat Bandar Petalangan.
 
Dari Sidak tersebut ditemui bukti kalau perusahaan tidak mentaati peraturan daerah sebagai investor, karena mengabaikan semua kewajiban mereka mengurus semua perizinan. Manajemen PT Serikat Putra pun terlihat tidak berkutik saat ditanya surat-surat bangunan itu.
 
"Ya, ini sangat mencengangkan kita, perusahaan sekiliber PT Serikat Putra tidak memiliki izin IMB. Di samping merugikan negara, perbuatan ini juga masuk pada perbuatan melanggar hukum," jelas Abubakar Kakan Salpol PP.
 
Untuk itu sambung Abubakar, atas perbuatan ini PT Serikat Putra diminta dengan tegas untuk melengkapi data-data perizinan sebelum tanggal 15 Januari 2017. "Yang jelas izin tak lengkap dan mereka tidak bisa menujukkan sama kita. Namun demikian kita berikan kesempatan sampai tanggal 15 Januari 2017 untuk melengkapi," tegasnya.
 
Selanjutnya perusahaan itu diminta mengurus perizinan, sampai batas waktu yang telah disepakati. Dan jika ternyata perusahaan tidak menunjukkan itikad baik untuk mengurus izin, pihaknya bakal mengambil langkah dan kebijakan tegas terhadap peruahaan tersebut.
 
“Kalau lewat batas yang ditentukan, mereka tidak juga melaksanakan kewajibannya, kita selaku penegak Perda di daerah akan memberikan tindakan lanjutan sesuai aturan, hingga eksekusi akhir yakni pembongkaran bangunan,” ancam Abu Bakar. 
 
Baca juga di Koran Haluan Riau edisi 23 Desember 2016
 
Reporter: Pendi
Editor: Nandra F Piliang