Kasus Korupsi Pengadaan Lahan Bhakti Praja

T Azmun Jaafar akan Dipanggil sebagai Saksi

T Azmun Jaafar akan Dipanggil sebagai Saksi

PEKANBARU (HR)-Kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk Komplek Perkantoran Bhakti Praja di Kabupaten Pelalawan akan memanggil Tengku Azman Jaafar sebagai saksi.
Pasalnya, nama mantan Bupati Pelalawan disebut-sebut sebagai pihak yang lebih bertanggungjawab dalam perkara yang merugikan keuangan negara mencapai Rp38 miliar tersebut.
Sebelumnya, dalam kasus ini telah menyeret tujuh nama sebagai pihak yang dianggap bertanggung jawab dalam perkara yang merugikan keuangan negara puluhan miliar rupiah tersebut. Ketujuh orang tersebut, yakni Syahrizal Hamid, Tengku Alfian, Lahmuddin, Al Azmi, Rahmad, Tengku Kasroen dan Marwan Ibrahim.
"Masih ada saksi yang harus bertanggungjawab dan belum dilakukan penuntutan dalam perkara ini, yakni saksi Tengku Azmun Jaafar," ujar Hakim Ketua Achmad Setyo Pudjoharsoyo dalam pertimbangan putusan dalam perkara Marwan Ibrahim, Rabu (18/2).
Menanggapi hal tersebut, Penasehat Hukum Marwan Ibrahim Tumpal H Hutabarat menantang pihak penyidik Polda Riau dan Kejaksaan untuk berani melaksanakan apa yang disampaikan majelis hakim tersebut. Menurutnya, nama Tengku Azmun Jaafar tidak hanya disebut-sebut dalam perkara klinnya saja. Bahkan, dalam perkara enam pesakitan sebelumnya juga dinyatakan.
"Kita akan lihat apa Polda Riau dan Jaksa berani melaksanakan hukum. Karena dialah (Tengku Azmun Jaafar,red) yang menjadi otak perkara ini," ujar Tumpal.
Sementara, Jaksa Penuntut Umum Romy Rozali dari Kejaksaan Negeri  Pangkalan Kerinci menyatakan akan segera melakukan koordinasi dengan penyidik Polda Riau untuk menyikapi pertimbangan majelis hakim tersebut.
"Dalam putusan ada pihak lain yang lebih bertanggung jawab. Kami, atas putusan itu akan berkoordinasi dengan Polda Riau dan meminta untuk dilakukan eskpos. untuk perkembangan penyidikan kita serahkan ke Polda Riau," pungkas Romy.(dod)