Kemenangan Fahri Hamzah Harus Jadi Pelajaran Bagi PKS

Kemenangan Fahri Hamzah Harus Jadi Pelajaran Bagi PKS
JAKARTA (RIAUMANDIRI.co) -  Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan seluruh gugatan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah, Rabu (14/12). Dengan putusan pengadilan tersebut, Fahri Hamzah tetap mempertahankan posisinya sebagai Wakil Ketua DPR maupun sebagai kader Partai Keadilan Sejahtera.
 
Fahri bersyukur atas putusan pengadilan tersebut karena gugatan dirinya ini bisa memberikan pelajaran penting bagi PKS untuk bisa menjadi partai yang modern dengan menerapkan standar-standar yang sudah ditentukan oleh negara.
 
“PKS harus mengambil pelajaran karena migrasinya kelompok-kelompok pengajian, gerakan mahasiswa dan sebagainya ke dalam negara sehingga adalah kewajiban kita semua untuk menstandarisasi perilaku dengan perilaku negara. Keputusan pengadilan juga menegaskan bahwa untuk membangun masyarakat madani juga hanya bisa dilakukan dengan cara-cara yang beradab,” kata Fahri di Gedung DPR, Rabu (14/12) sore.
 
Fahri juga mengatakan, keputusan pengadilan itu juga merupakan hadiah bagi kader PKS di seluruh Indonesia. Dengan keputusan ini maka semua kader tidak lagi harus menghadapi dilema karena selama ini dari pihak DPP PKS yang menjadi tergugat melarang seluruh kader untuk melakukan komunikasi dengan dirinya.
 
“Keputusan PN Jakarta Selatan ini sangat gamblang dan ini hadiah. Selama setahun ini semua kader dilematis. Mereka diperintahkan untuk menekan saya bahkan setelah ada putusan provisi sebelumnya bahwa tidak boleh ada tindakan apapun terhadap diri saya. Semua kader dilarang berkomunikasi dengan saya. Bahkan fraksi pun dilarang. Semua seolah diseret untuk melanggar hukum. Pada setiap warga negara harus patuh pada hukum,” ujar Fahri.
 
Selain itu menurutnya,  PKS juga harus bisa belajar untuk terbuka jika memang ingin menegakan demokrasi karena kalau tidak terbuka maka orang akan meragukan partai tersebut karena bagaimanapun partai merupakan tiang demokrasi. Partai adalah cermin negara maka sikap para pengurusnya harus negarawan,” imbuhnya.
 
Dengan keputusan ini Fahri melanjutkan dirinya akan segera berkirim surat pada majelis syuro PKS agar bisa melakukan evaluasi terhadap jajaran pengurus PKS karena tindakan-tindakan para pengurus inti PKS yang selama ini dinilainya kontraprodukti dan sama sekali tidak mencerminkan PKS yang sebenarnya. Hal ini tujuannya agar PKS bisa menjadi partai modern yang bisa membawa perubahan baik bagi kehidupan beragama dan berbangsa.
 
“Saya akan segera berkirim surat pada Majelis Syuro untuk melakukan evaluasi. Hal ini karena tindakan-tindakan yang telah diperbuat selama ini telah mencoreng wajah partai. Putusan pengadilan ini menegaskan bahwa mereka telah melakukan tindakan melawan hukum, maka hal itu sudah cacat," katanya. 
 
"Kalau saya saja mereka bisa pecat karena alasan membela Setya Novanto yang terakhir malah terbukti Novanto tidak bersalah, maka seharusnya terhadap orang yang telah diputuskan oleh pengadilan melanggar hukum harus ada tindakan. Tidak boleh hanya karena mentang-mentang mereka senior, maka mereka boleh melanggar hukum,” tandasnya.
 
Sebelumnya PN Jakarta Selatan memutuskan untuk mengabulkan seluruh gugatan Fahri Hamzah dan semua keputusan tergugat melawan hukum. Pihak tergugat I yaitu BPDO PKS diputuskan telah melanggar AD/ART. 
 
Selengkapnya di Koran Haluan Riau edisi 15 Desember 2016
 
Reporter: Syafril Amir
Editor: Nandra F Piliang