Disnakertrans Himbau Perusahan Realisasikan UMK 2017

Disnakertrans Himbau Perusahan Realisasikan UMK 2017
Pangkalan Kerinci (RIAUMANDIRI.co) - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Pelalawan mulai mensoialisasikan upah minimum kabupaten (UMK) tahun 2017, yang sudah disepakati sebesar Rp2.356.036,50.
 
Kepala Disnakertrans Pelalawan, Nasri Fiesda mengtakan, sosialisasi besaran UMK dilakukan setelah Surat Keputusan (SK) penetapan dari Gubernur Riau diterbitkan. SK penetapan turun dari Pemprov Riau secara bersamaan dengan 12 kabupaten dan kota lainnya. 
 
UMK terbaru ini akan menjadi dasar bagi seluruh perusahaan yang beroperasi di Pelalawan dalam memberikan upah bagi pekerjanya sesuai kesepakatan dan dipatuhi oleh perusahaan. "Sebagian perusahaan sudah kita surati terkait SK UMK terbaru ini. Dalam minggu ini semua perusahaan akan disosilisasikan," ungkap Nasri Fiesda.
 
Per 1 Januari 2017 UMK sebesar di atas resmi berlaku. Semua perusahaan dan pengusaha wajib mematuhinya tanpa terkecuali dan sebaliknya apabila ada perusahaan yang tidak memberlakukan UMK 2017 maka diminta kepada karyawan yang bekerja di perusahaan tersebut melaporkan hal ke Disnakertrans Kabupaten Pelalawan.
 
Selengkapnya di Koran Haluan Riau edisi 13 Desember 2016
 
Reporter: Pendi
Editor: Nandra F Piliang