Bisa Ciptakan Masalah Baru

Polri Diminta Jangan Serampangan Jerat Netizen dengan UU ITE

Polri Diminta Jangan Serampangan Jerat Netizen dengan UU ITE
JAKARTA (RIAUMANDIRI.co) - Aksi bela Islam super damai 212 pada 2 Desember dan Aksi 412 Parade Kita Indonesia 4 Desember 2016 lalu, masih menyisakan masalah yang perlu mendapatkan perhatian serius.
 
Pasalnya tindakan "perang" opini dan informasi antara pihak yang pro dan kontra terhadap Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mulai didekati dengan penegakan hukum melalui undang-undang No. 11 Tahun tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE. 
 
Mantan Ketua Komisi I DPR Mahfudz Siddiq mengatakan, penerapan secara serampangan UU ITE tidak akan menuntaskan masalah, justru menimbulkan masalah baru.
 
"Kalau UU ITE terkait dengan pelanggaran dan sanksi pidana mau diterapkan dengan gebyah-uyah, maka akan ada ribuan netizen yang akan masuk penjara. Baik dari kalangan yang pro maupun kontra. Lalu ribuan orang lain akan saling melaporkan satu sama lain." jelas Mahfudz di Jakarta, Kamis (8/12/2016).
 
Menurut Mahfuz, aparat penegak hukum harus melihat dan mempertimbangkan konteks persoalan yang terjadi.  "Kalau gak ada kasus Ahok, gak akan ada perang opini dan informasi di media sosial. Jangankan netizen, media massa yang terikat dengan UU Pers saja juga banyak melakukan pelanggaran prinsip-prinsip jurnalistik." kata politisi PKS ini.
 
Pelanggaran terhadap hukum, aturan, dan etika lanjutnya, memang tak bisa dihindari dalam konteks kasus Ahok. Jika semua bentuk pelanggaran mau diproses hukum, bisa dipastikan negeri ini akan ramai kembali. 
 
Nanti kata Mahfudz, akan ada pihak yang laporkan Kapolri karena melakukan kebohongan publik, yakni pernyataan bahwa pihak kepolisian membolehkan massa aksi, tapi ternyata banyak oknum aparat yang masih menghalangi massa aksi 212 berangkat. 
 
Juga akan ada pihak yang laporkan panitia 412 karena melanggar penggunaan car free day (CFD) untuk kegiatan dengan atribut parpol.  Ada pula yang akan mengadukan-adukan sesama netizen karena pelecehan dan pencemaran nama baik. 
 
"Coba buka lagi sosmed (sosial media), semua pihak kena sasaran perang opini dan informasi. Mulai dari Presiden, Kapolri, Ahok dan juga Habib Riziq (Ketua Umum FPI), Bachtiar Nashir (Ketua GNPF MUI) dan lain. Apa semua pihak akan saling melapor ke penegak hukum?," cetusnya Mahfudz. 
 
Mahfudz berharap pemerintah harus melihat dan menyikapi "perang opini dan informasi" di media sosial sebagai potret realitas sosial masyarakat Indonesia. Presiden sendiri sangat mendorong percepatan pembangunan infrastruktur TIK, khususnya internet di Indonesia. Pengguna internet pun melonjak hingga 80 jutaan. 
 
"Bahkan Jokowi lah yang memelopori kampanye via sosmed pada saat pilgub DKI dan Pilpres. Perang opini dan informasi saat itu sangat dahsyat." tegas Mahfudz.
 
Ulasan selengkapnya di Koran Haluan Riau edisi 9 Desember 2016
 
Reporter: Surya Irawan
Editor: Nandra F Piliang