KPU Kampar Menangkan Gugatan Alfisyahri di PT.TUN Medan

KPU Kampar Menangkan Gugatan Alfisyahri di PT.TUN Medan
BANGKINANG RIAUMANDIRI.co) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kampar memenangkan gugatan Alfisyahri-Hasbin di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan terkait kegagalan pasangan tersebut untuk masuk dalam bursa pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Kampar 2017. Hal ini disampaikan salah satu Komisioner KPU Kampar Hasbi Abu Hasan. 
 
"Putusan perkara No. 5/G/PILKADA/2016/PT.TUN Medan sudah kita terima dan KPU kampar memenangkan putusan PTTUN Medan namun hingga saat ini kita masih menunggu salinan dari PTTUN," ungkap Hasbi Abu Hasan kepada riaumandiri.co melalui selulernya, Rabu (7/12).
 
Hasbi yang saat dihubungi masih berada di PTTUN Medan Sumatra Utara itu menyebutkan, gugatan Alfisyahri tidak diterima oleh PTTUN. "Karena salinan belum kita dapatkan namun yang pasti saat ini KPU Kampar memenangkan putusan itu," sebutnya lagi.
 
Namun lanjutnya, pihaknya tidak dapat mempublikasikan terlalu detail karena belum mendapat salinan berkasnya.
 
Selengkapnya di Koran Haluan Riau edisi 8 Desember 2016
 
Reporter: Ari Amrizal
Editor: Nandra F Piliang