Dugaan Penggelapan Pajak, Dewan Minta Pemilik Reklame Ilegal Ditindak

Dugaan Penggelapan Pajak, Dewan Minta Pemilik Reklame Ilegal Ditindak
PEKANBARU (RIAUMANDIRI.co) - DPRD Kota Pekanbaru meminta dinas terkait untuk segera menertipkan reklame jenis neon box yang banyak terpasang di jalur hijau yang berada di jalan-jalan protokol.
 
"Harusnya dinas terkait harus dapat menertibkan reklame jenis neon box yang banyak terpasang di jalur hijau yang ada di Kota Pekanbaru saat ini, seperti misalnya, yang berada di Jalan HR Soebrantas, Panam." ucap Tengku Azwendi Fajri, saat berbincang dengan wartawan, Rabu (7/12).
 
Dikatakan Politisi Partai Demokrat ini, pemilik reklame yang kembali memasang reklame neon boxnya, setelah dilakukan penertiban oleh dinas terkait, tentunya sudah melanggar peraturan, dan bisa dipidanakan. Ini harus segera ditindak.
 
"Jika seperti sudah melanggar aturan yang ada, pemasangan kembali reklame setelah dilakukan penertiban, merupakan tindakan pidana, karena itu termasuk penggelapan pajak yang dilakukan pemilik reklame. Kita minta dinas terkait dapat menindaknya dan segera copot reklame tersebut," tuturnya.
 
Seperti data yang dihimpun di l pangan, keberadaan reklame jenis neon box yang berada di jalur hijau Jalan HR Soebrantas menjadi sorotan warga setempat. Sebab pasca ditertibkan petugas dari Satpol PP Pekanbaru dan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Pekanbaru beberapa waktu lalu, reklame neon box tersebut kembali terpasang.
 
Ulasan selengkapnya di Koran Haluan Riau edisi 8 Desember 2016
 
Reporter: Joni Hasben
Editor: Nandra F Pilian