Sidang Dugaan Suap APBD Riau ; Pengacara Johar Firdaus Mundur

Zaini Dicecar Ramai-ramai

Zaini Dicecar Ramai-ramai

PEKANBARU (riaumandiri.co)-Sejumlah kejutan terjadi dalam sidang lanjutan dugaan suap APBD Riau dengan terdakwa mantan Ketua DPRD Riau, Johar Firdaus dan Bupati Rohul nonaktif, Suparman.

Mulai dari sumpah mantan Sekdaprov Riau Zaini Ismail, yang menyatakan bersedia dicabut nyawanya jika berbohong, hingga mundurnya Razman Arif Nasution, dari posisinya sebagai kuasa hukum Johar Firdaus.
Sidang kasus itu, kembali digelar Selasa (29/11) di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

Zaini
Dalam sidang kemarin, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK menghadirkan lima saksi yang merupakan pejabat Pemprov Riau saat kasus itu terjadi.
Di antaranya Zaini Ismail, mantan Sekdaprov Riau, Wan Amir Firdaus, mantan Asisten II Setdaprov Riau dan Jonli, mantan Kepala Biro Keuangan Setdaprov Riau.
Zaini Ismail yang dinilai memiliki jabatan strategis dan paling banyak mengetahui soal rencana menyuap anggota DPRD dalam pengesahan APBD Perubahan Riau 2014 dan APBD Riau 2015, mendapat pertanyaan yang gencar oleh hakim, JPU maupun penasehat hukum kedua terdakwa.
Hakim yang dipimpin Triandiko SH, menilai Zaini banyak menyimpan keterangan dan tidak berterus terang, sehingga keterangannya banyak yang tidak masuk akal dan menjadi pertanyaan hakim, maupun penasehat hukum terdakwa.
Namun Zaini Ismail yang mukanya terlihat memerah, mengatakan bersumpah dengan menyebut nama Allah, bahwa hanya itu keterangannya.
"Sumpah demi Allah Pak hakim yang mulia, hanya itu yang saya tahu, saya bersedia dicabut Allah nyawa saya selepas sidang ini jika saya berkata bohong," ujar Zaini, yang diaminkan oleh hakim dan ratusan pengunjung yang hadir.
Sumpah ini diucapkan Zaini Ismail, ketika dirinya didesak hakim mengenai permintaan uang oleh Gubernur Annas Maamun kepada Zaini Ismail.
Menurut Zaini Ismail, dirinya ada dipanggil Gubernur Annas Maamun saat itu di kediaman, meminta uang Rp100 juta. "Saat itu Gubernur mengatakan pinjam uang Rp100 juta kepada saya, katanya untuk membayar utang," ujar Zaini.

Kemudian hakim Triandiko bertanya, tidak mungkin ujuk-ujuk Gubernur memanggil dirinya untuk minjam uang, tanpa dijelaskan terlebih dulu uang tersebut untuk apa dan konsekuansinya bagaimana, serta pengembaliannya bagaimana.
"Kalau soal pinjam uang, tentunya Annas Maamun bisa ke bank. Kok kepada saksi pula. Apa tidak dijelaskan terlebih dulu kepada saudara bahwa uang tersebut untuk menyuap anggota DPRD agar pengesahan APBD 2015 tesebut dipercepat," ujar hakim.

Lalu Zaini menyatakan sumpah tersebut. Zaini juga mengatakan, atas permintaan Gubernur Annas Maamun tersebut, dirinya mengambil uang Rp100 juta di rumahnya dan menyerahkannya kepada ajudannya untuk diserahkan kepada Wan Amir Firdaus.

USai mendengar keterangan Zaini Ismail, dilanjutkan dengan mendengar keterangan Wan Amir Firdaus. Wan Amir Firdaus membenarkan adanya permintaan uang oleh Gubernur Annas Maamun saat itu. Menurut Wan Amir, Annas Maamun saat itu mengatakan pinjam uang untuk membayar utang kepada Said Saqllul sebesar Rp500 juta.

Ketika itu diperoleh uang Rp300 juta dan kekuarangannya Rp200 juta diminta kepada Zaini selaku Sekda saat itu untuk melengkapi kekurangannya.

USai mendengar keterangan kedua saksi ini, majelis hakim menskor sidang untuk istirahat, makan siang serta salat Zuhur. Sekitar pukul 14.00 WIB, sidang kembali dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi lainnya.

Mundur
Namun pada sidang sesi kedua ini, tiba-tiba Razman Arif Nasution SH, salah satu tim kuasa hukum yang mendampingi terdakwa Johar Firdaus menyatakan mundur dan mencabut kuasa sebagai kuasa hukum yang mendampingi Johar Firdaus.

"Mohon maaf Yang Mulia Hakim, mulai saat ini dan untuk selanjutnya, saya tidak bisa mendampingi klien saya di persidangan. Dan perlu saya sampaikan, ataukah saya pengacara atau Yang Mulia Hakim ataupun Jaksa KPK, jika ingin menegakkan hukum, jangan sekali-kali menyesatkan orang," kata Razman lantang sembari meninggalkan ruang sidang.

Di luar ruang sidang kepada sejumlah awak media Razman mengatakan jika dirinya sangat kecewa dengan sikap jaksa KPK yang dinilainya terlalu mengintervesi suatu perkara.

"Berdasarkan cerita yang berkembang di luar, setiap klien saya yang berhadapan KPK atau yang berhubungan dengan KPK, terkesan adanya intervensi. Bahkan pada kasus ini terkesan ada kejanggalan dalam penyidikan. Semestinya perkara ini berkasnya harus split (terpisah), kenapa malah dijadikan satu berkas," terangnya.

Selain itu lanjutnya, "Jika KPK benar-benar menegakkan hukum, mari sama-sama cari kebenaran, mari kita cari pembuktian yang benar," kata Razman lagi sembari berlalu meninggalkan Gedung Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

Kendati Razman Arif Nasution mundur sebagai kuasa hukum mendampingi Johar Firdaus dan Suparman, persidangan tetap dilanjutkan mendengarkan kesaksian saksi saksi.(hen)
.