Tersangka Judi Cabut Gugatan Praperadilan

Tersangka Judi Cabut Gugatan Praperadilan

PEKANBARU (riaumandiri.co)-Empat tersangka judi mesin game akhirnya mencabut permohonan praperadilan terhadap Polresta Pekanbaru. Hal itu cukup mengejutkan, mengingat saat ini prosesnya tengah berlangsung di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Selain itu, tidak ada alasan yang jelas terkait sikap pemohon tersebut.
Sesuai jadwalnya, pada Selasa (29/11) kemarin, merupakan sidang ketujuh yang mengagendakan putusan hakim. Namun setelah ditunggu-tunggu, sidang tak kunjung digelar.
Ketika dikonfirmasi kepada hakim tunggal yang mengadili perkara ini, Juli Handayani SH, mengatakan, pemohon telah mencabut gugatannya.
"Dengan dicabutnya gugatan tersebut, otomatis sidang tidak bisa dilanjutkan," ungkapnya.
Dikatakan, gugatan itu dicabut melalui kuasa hukum para terdakwa, saat sidang memasuki agenda duplik, Kamis (24/11) lalu.
Terkait apa yang menjadi alasan dicabutnya gugatan itu, Juli mengaku tidak ada disampaikan para pemohon. "Alasannya tidak ada," jelasnya.
Menurutnya, sidang pra peradilan bisa dihentikan di tengah jalan jika pemohon sendiri yang mengajukan pencabutan. Selain itu, Polresta Pekanbaru dalam hal ini sebagai tergugat juga tidak mempersoalkannya.
Keempat tersangka itu adalah Arifin alias Ahsan (41), Yulius, Hendra alias Ahèng (36) dan Yulizar (43).
Mereka mengajukan permohonan praperadilan melalui kuasa hukumnya Poltak SH dan Dt Nouvendi SH. Gugatan itu diajukan, karena mereka tidak terima dengan proses penahanan yang dilakukan Polresta Pekanbaru.
Keempatnya ditangkap Polresta Pekanbaru pada tanggal 15 Oktober 2016, karena adanya bukti permulaan cukup melakukan tindak pidana perjuadian pasal 303 junto pasal 303 KUHPidana junto Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian.
Namun menurut Poltak, dalam penangkapan itu, petugas Polresta Pekanbaru tidak menunjukkan surat tugas dan surat penangkapan kepada para pemohon.
Selanjutnya, para pemohon pun ditahan penyidik Polresta Pekanbaru. Akan tetapi, penyidik juga tidak memberikan tembusan surat penahanan saat itu juga. Sementara berdasarkan pasal 21 ayat 3 KUHAP surat perintah penahanan harus diberikan kepada keluarganya. (hen)