Warga Transmigrasi Minta Mafia Penjual Lahan HPL Ditindak

Warga Transmigrasi Minta Mafia Penjual Lahan HPL Ditindak
SIAK (RIAUMANDIRI.co) - Mafia penjual sisa lahan dari Hak Pengelola Lahan (HPL) Siak I semakin merajalela. Mareka mengatasnamakan beberapa kelompok tani yang ada di Bungaraya untuk menjual lahan tersebut kepada orang luar daerah dengan harga yang bervariasi, kisaran Rp3 juta hingga 5 juta rupiah.
 
Berdasarkan informasi yang diperoleh riaumandiri.co, lahan HPL tersebut seharusnya diperuntukan kepada masyarakat transmigrasi, namun karena lahan HPL itu diklaim sebagai HGU oleh PT.TKWL, sebab itu masyarakat transmigrasi tak berani mengarapnya. Karena status lahan tersebut bermasalah, sehingga ada pihak ketiga yang memanfaatkan kondisi tersebut, yakni para mafia penjual lahan HPL/HGU.
 
Bagi warga daerah luar yang sudah mendaftar dan membayar administrasi, mereka bisa langsung turun ke lokasi untuk mengarap lahan tersebut tanpa diberi surat kuasa atau surat keterangan tanah. Bahkan, kelompok yang diduga mafia penjual lahan ini, masih menjalankan bisnis haram tersebut hingga sekarang tanpa tersentuh hukum. 
 
"Kami sangat menyayangkan, sisa HPL untuk orang transmigrasi Siak I, sekarang ini sudah habis dipancang orang luar, dan bahkan dijual oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan kelompok tani Bungaraya, padahal sebagian besar di dalam kelompok tani bungaraya tersebut isinya orang luar semua, bahkan kelompok (mereka) fiktif," ujar Anto, warga transmigrasi, Jatibaru yang selama ini mengetahui bisnis haram tersebut.
 
Anto menjelaskan, yang lebih parahnya lagi banyak orang luar seperti dari Medan, Pelalawan, Kerinci, Sungai Pagar dan daerah lain memiliki lahan disana hingga puluhan hektare, dan  mereka orang-orang dari luar daerah itu yang  mengaku membeli dari ketua kelompok tani Srimessing Bungaraya dan kelompok lainnya. 
 
"Sedangkan kami sebagai anak transmigrasi kelahiran Bungaraya, sejengkalpun belum punya lahan di HPL untuk garap," kesalnya menceritakan.
 
Dikhawatirkan apa bila itu terus dibiarkan, bukan saja lahan HPL yang habis, namun banyak korban warga luar yang membeli lahan yang tumpang tindih itu.
 
"Kami sebagai lembaga swadaya masyarakat di Kecamatan Bungaraya meminta kepada aparat penegak hukum agar dengan segera tangkap dan penjarakan mafia pemain lahan HPL yang mengatas namakan anak tramigrasi atau kelompok tani Bungaraya," tegas Udin alias butar-butar dari LSM setempat.
 
Berdasarkan survey LSM Bungaraya tersebut, lahan HPL yang luasnya mencapai ribuan haktare itu, sudah habis dipancang orang luar, bahkan mereka mengklaim lahan tersebut sebagai hak milik.
 
Ulasan lengkapnya di Koran Haluan Riau edisi 29 November 2016
 
Reporter: Sugianto
Editor: Nandra F Piliang