Akhirnya Ditahan Setelah 8 Tahun Jadi Tersangka

Akhirnya Ditahan Setelah 8 Tahun Jadi Tersangka
Pangkalan Kerinci (RIAUMANDIRI.co) - Pada hari Kamis (24/11) kemarin, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan gelar tahap II terhadap kasus dugaan korupsi Multimedia Pendidikan pada tahun 2007. Para tersangka kembali dihadirkan dalam pelimpahan ini.
 
Tahap II yakni penyerahan tersangka dan barang bukti dari jaksa penyidik ke jaksa penuntut atau peneliti. Setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21 pada 7 Oktober lalu. Keenam tersangka dalam kasus ini akan dilimpahkan ke penuntut umum untuk diproses hukum lebih lanjut.
 
"Makanya semua tersangka kita panggil lagi hari ini, untuk mengikuti tahap II. Surat pangilang sudah dilayangkan sejak Senin (20/11) kemarin," ungkap Kajari Pelalawan Tety Syam SH MH melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pelalawan, Yuriza Antoni, 
 
Pria yang akrab disapa Reza ini menyatakan, proses pelimpahan dijadwalkan sesuai dengan surat panggilan kepada para tersangka. Dalam proses pelimpahaan akhir, Kejari Pelalawan memastikan penahanan terhadap keenam tersangka, setelah menjalani pemeriksaan dan melengkapi administrasi penahanan.
 
"Kita bawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Kulim Jalan Sialang Bungkuk. Ini sedang mempersiapkan administrasinya," ujar Reza ini. 
 
Keenam tersangka ditahanan setelah menyandang status tersangka selama delapan tahun. Satu persatu pejabat dan mantan pejabat dinas pendidikan itu digiring ke mobil tahanan yang disediakan di depan kantor Kejari Pelalawan. Meraka diangkut dalam satu mobil minibus.
 
"Penahanan untuk 20 hari kedepan. Kita akan menyusun dan melengkapi berkas untuk diserahkan ke Pengadilan Tipikor. Agar disidangkan secepatnya," ungkap Kepala Kejari Pelalawan, Tety Syam.
 
Reporter: Pendi
Editor: Nandra F Piliang