Karaoke Keluarga Jual Minuman Beralkohol

BPT PM Segera Turunkan Tim

BPT PM Segera Turunkan Tim

PEKANBARU (RIAUMANDIRI.co) - Masih maraknya keberadaan karaoke keluarga menyediakan minuman beralkohol di Pekanbaru, disikapi tegas Badan Pelayanan Terpadu dan Penanaman Modal Pekanbaru (BPT-PM).
 

Kepala Badan, Muhammad Jamil, menyebut, akan menurunkan tim ke lapangan mengecek seluruh izin yang dimiliki pelaku usaha.
"Laporan masyarakat terkait persoalan itu sudah banyak, karoke keluarga tidak dibenarkan menjual minuman beralkohol. Maka kami akan segera turun ke lapangan bersama dinas terkait untuk mengecek semua izin dan menanyakan tentang jam operasional mereka. Kalau terbukti melanggar, akan kami tindak tegas," kata Jamil, Selasa (22/11).


Ditanya seperti apa pengawasan yang dilakukan sehingga karoke keluarga terkesan legal menyediakan minuman beralkohol kepada pengunjung, Jamil ,menjawab, pengawasan terus dilakukan pihaknya terutama masalah izin yang dimiliki pelaku usaha tersebut.



Kepala Bidang Perdagangan Disperindag Pekanbaru , Masirba.H.Sulaiman, menyebut, pihaknya tidak pernah menerbitkan Surat Izin Usaha Perdagangan- Minuman Beralkohol (SIUP-MB), terhadap seluruh tempat hiburan karoke yang beroperasional di Pekanbaru.


"Inilah yang dinamakan penyalahgunaan pemberian izin, kami tidak pernah menerbitkan SIUP-MB untuk tempat karoke mana saja. Mereka salah gunakan izin, yang kami berikan SIUP-MB itu hanya untuk tiga tempat usaha yakni, hotel, bar dan restoran, selebihnya tidak ada. Jadi kalau ada ditempat karoke menyediakan minuman beralkohol, itu salah, silahkan dinas terkait menindaknya," tegas Irba.


Dijelaskannya, berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan NO.20, tahun 2014, tentang, Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Perizinan Minuman Beralkohol, dalam aturan

BPT PM yang berlaku SIUP-MB hanya dapat diberikan kepada tiga tempat usaha, hotel, bar dan restoran. Artinya, diluar itu tidak pernah SIUP-MB dikeluarkan, meskipun hotel memilki tempat hiburan.

Disinggung, terkait hampir semua tempat karoke menyediakan minuman beralkohol seolah legal, Irba, menjawab, itu perlakuan salah. Bisa dilihat dari persyaratan yang dimiliki tempat karoke tersebut, kalau ada izin teknis yang dikeluarkan BPT-PM berdasarkan Dinas Pariwisata, bahwa di tempat karoke tersebut ada restoran, Disperindag memang menerbitkan SIUP-MB untuk restoran bukan untuk tempat karoke.

"Pelaku usaha menyalah gunakan SIUP-MB yang diberikan, kalau pertanyaannya mengapa dibiarkan, bukan Disperindag yang bertanggungjawab, tapi Satpol-PP. Kami tidak pernah mengeluarkan SIUP-MB untuk tempat karoke karena tidak dibenarkan, yang dibenarkan dikeluraan SIUP-MB hanya kepada tiga tempat yang disebutkan diatas," tegas Irba.

Ditanya, langkah apa yang akan diambil Disperindag terhadap tempat- tempat karoke yang menjual minuman beralkohol, Irba, menjawab kewenangan pihaknya hanya sebatas tindakan persuasif dengan memberikan teguran pertama. Kalau masih bandel dijatuhkan teguran kedua.

"Masih juga, kami akan tarik SIUP-MB restorannya, karena restoran ikut menjual minuman beralkohol ke karoke, atau ke tempat bilyar. Masih juga bandel, kami akan cabut SIUP-MBnya dan tidak berhak lagi menjual minuman beralkohol di tiga tempat yang dibenarkan itu yaitu, di restoran, cafe dan bar. Saya punya bukti sampai hari ini tempat- tempat hiburan karoke keluarga jual minuman beralkohol," kata Irba.

Sementara itu, Kepala Badan Satuan Polisi Pamong Praja Pekanbaru, Zulfahmi Adrian, dikonfirmasi mengatakan, siap mendampingi aksi tuein kelapangan mengecek perizinan.

" Kita akan cek izinnya, tapi kami juga minta Satker jangan hanya gertak saja, ayok kita jalankan, kami siap. Kalau ditanya kapan akan dilakukan, ya tanya Satker terkait itu, jangan gertak- gertak saja, kita tidak tahu izin yang mereka keluarkan seperti apa, tak ada koordinasi sama kita kok, kapan saja Satpol siap dampingi," tegas Zulfahmi.***