Bupati Yopi Copot Sekda Inhu

Bupati Yopi Copot Sekda Inhu

RENGAT (RIAUMANDIRI.co)-Bupati Indragiri Hulu, Yopi Arianto, SE secara resmi membebastugaskan Sekretaris Daerah Indragiri hulu, H Agus Rianto, SH, MH.  


Hal itu termaktub pada SK Bupati Inhu Nomor: Kpts.424/XI/2016 tentang Pembebasan Jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Inhu, yang dikeluarkan pada tanggal 21 November 2016.

Bupati Menurut kabar yang beredar, keputusan itu diduga sebagai puncak dari tidak baiknya hubungan antara keduanya. Untuk diketahui, Agusrianto terhitung masih paman kandung dari Bupati Yopi.


Namun dalam SK Bupati Inhu tersebut dijelaskan, kebijakan itu diambil kepentingan pelaksanaan pembangunan dan berjalannya birokrasi di lingkungan Pemkab Inhu yang lebih baik.



Sementara itu, Agusrianto mengaku sudah menerima SK tersebut, meski tidak secara langsung. Melainkan melalui sekretarisnya.


Pertimbangan lainnya, pembebastugasan terhadap Agus Rianto juga disebutkan memperhatikan Surat Gubenur Riau Nomor 800/BKP2D/3.1/XI/2016/3633 tanggal 9 November 2016, tentang tindak lanjut laporan kinerja Sekdakab Inhu sehingga dianggap perlu menetapkan keputusan pembebasan jabatan Sekdakab Inhu.

Keputusan ini berlaku mulai tanggal penetapan, dengan ketentuan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan perubahan dan perbaikan sebagaimana mestinya.

Tembusan SK tersebut ditujukan kepala Badan Kepegawaian Negara di Jakarta, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara di Jakarta, Gubenur Riau di Pekanbaru dan Kepala Kantor Regional XII BKN di Pekanbaru.

Terkait kebijakannya itu, Bupati Inhu, Yopi Arianto, kepada wartawan Selasa (22/11) menyebutkan, pembebasan tugas Sekda tersebut dilakukan murni berbasis kinerja. Karena menurutnya, selama ini Sekda Inhu belum menjalankan apa yang menjadi kewajibannya.
"Ini karena kinerja dan hal ini merupakan suatu kewajaran dalam jabatan Aparatur Sipil Negara," ungkapnya.

Mutasi maupun penggantian pejabat dalam suatu jabatan adalah hal yang biasa, begitu juga terhadap Sekdakab Inhu. Menuru Yi,langkah itu dilakukan untuk memenuhi kebutuhan Pemkab Inhu dalam meningkatkan pelayanan dan mempercepat pembangunan serta berjalanya roda birokrasi di Pemkab Inhu.

Untuk sementara waktu, dan hingga ditunjuknya Plt Sekdakab Inhu, tugas dan tanggung jawab Sekdakab Inhu langsung di bawah kendali Yopi sebagai Bupati Inhu.

"Jadi siapa pun selama dia memegang jabatan yang namanya mutasi mau pun penggantian jabatan tidak dapat dihindarkan, karena itu merupakan siklus yang bersifat tetap dalam sebuah organisasi, termasuk Pemkab Inhu. Selain penyegaran, penggantian jabatan juga dibutuhkan untuk meningkatkan dan mengembangkan karir ke jenjang yang lebih tinggi bagi personil tersebut," jelasnya.

Ini kedua kalinya Agusrianto dibebastugaskan dari jabatannya. Sebelumnya di tahun 2011, Agus juga pernah dibebastugaskan dari jabatannya ketika itu, yakni sebagai Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Inhu. Namun ia akhirnya diangkat kembali sebagai kepala BP4KKP Inhu dan meloncat menjadi Asisten III dan menjadi Plt Sekda Inhu sejak akhir tahun 2014, setelah jabatan ditinggal pejabat sebelumnya, yakni Raja Erisman. Erisman mundur karena pensiun saat itu. Agus Rianto kemudian dilantik menjadi Sekdakab Inhu defenitif pada Februari 2016 lalu. Ketika itu, yang melantik adalah Plt Bupati Inhu, Kasiaruddin.

Sementara itu, Agus Rianto, saat dihubungi mengaku tidak ingin berkomentar banyak terkait pembebastugasan dirinya tersebut, karena saat ini dalam keadaan sakit. "Saya terima surat dari sekretaris saya, Senin (21/11)," ujarnya. (eka)