Korban Tabrak Lari

Jasa Raharja Serahkan Santunan Rp25 Juta

Jasa Raharja Serahkan Santunan Rp25 Juta
PEKANBARU (RIAUMANDIRI.co) - Sebagai salah satu bentuk kecepatan komitmen kepada masyarakat dalam pembayaran klaim, khususnya bagi korban kecelakaan PT Jasa Raharja cabang Riau menyerahkan bantuan kepada ahli waris korban tabrak lari atas nama Syahrial.
 
Syahrial sendiri menjadi korban tabrak lari pada tanggal 15 November 2016 pada pukul 18.30 WIB malam. Kejadian ini sendiri terjadi di jalan raya Pekanbaru - Bangkinang KM 18 Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar.
 
Mobile Service Jasa Raharja Pekanbaru, Fardiman Suria Amijaya l mengatakan, korban sempat dirawat dan kemudian dirujuk ke RSUD Arifin Ahmad. Dalam selang waktu dua hari dirawat, Syahrial tersebut meninggal dunia.
 
"Meninggalnya pada tanggal 18 November malam di RSUD Arifin Ahmad. Makanya hari ini kita langsung membayarkan santunan kepada ahli waris," ujarnya.
 
Setelah Jasa Raharja mendapatkan informasi tentang terjadinya kasus laka lantas dari Satlantas Polresta Pekanbaru, petugas Jasa Raharja langsung melakukan jemput bola ke kediaman korban untuk memberikan informasi tentang prosedur dan persyaratan pengajuan Santunan.
 
Selama di rawat di RSUD Arifin Ahmad, Jasa Raharja juga memberikan jaminan perawatan korban. Biasanya, kata Fardiman, Jasa Raharja memberikan jaminan maksimal sampai Rp10 juta.
 
"Rp10 juta itu diluar dari santunan yang kita berikan kepada ahli waris," lanjut Fardiman.
 
Kata Fardiman, yang menerima santunan dari Jasa Raharja sendiri adalah Istri Syahrial, yakni ini Daminar. Dan Jasa Raharja sendiri melakukan transfer kepada ahli waris.
 
"Kita berikan santunan kepada ahli waris sebesar Rp25 juta. Dan uangnya kita transferkan ke ahli waris sendiri. Kita selalu berupaya memberikan santunan itu yakni satu hari setelah kecelakaan," lanjutnya.
 
Kecepatan pemberian santunan sudah menjadi komitmen memberikan pelayanan yang terbaik kepada setiap korban kecelakaan lalu lintas, baik yang diakibatkan alat angkutan umum maupun lalu lintas jalan sesuai UU 33/1964 tentang Dana Pertanggungungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan UU 34/1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu lintas Jalan.(nie)