Kelanjutan Nasib Komjen BG ; Tim 9 Harapkan Mundur

JK: Kalau Saya, Saya Lantik

JK: Kalau Saya, Saya Lantik

JAKARTA (HR)-Hingga saat ini, belum ada kepastian Presiden Joko Widodo akan segera melantik Komjen Budi Gunawan sebagai Kapolri. Namun rumor yang beredar menyebutkan, besar kemungkinan Presiden akan melantik Budi Gunawan jadi Kapolri dalam waktu dekat.

Salah satu sinyalnya, datang dari pernyaan Wapres Jusuf Kalla.

Wapres JK yang sejak awal mendukung pelantikan Komjen Budi, kini semakin terang memberi isyarat pelantikan calon Kapolri yang sempat tertunda itu bakal segera terealisasi.

"Kalau saya yang lantik, saya lantik. Tapi bukan saya kan," ujarnya, Selasa (17/2) di Jakarta.


Namun JK belum mau bicara kapan pelantikan akan digelar. "Presiden masih di Bogor," ujarnya diplomatis.

Sinyal lain, datang dari Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh. Selama ini Paloh kerap mondar-mandir ke Istana Negara terutama setelah pencalonan Komjen Budi jadi Kapolri. Pada Selasa kemarin, Surya Paloh juga sempat membahas kemenangan gugatan praperadilan

"Ngobrol saja sebentar. Tidak secara khusus (membahas putusan praperadilan, red)," ungkapnya.

Paloh menegaskan, putusan praperadilan yang diketok Hakim Sarpin Rizaldi harus dihormati. Sarpin menyatakan penetapan tersangka yang dilakukan KPK kepada Komjen Budi, tidak sah.

Setelah praperadilan ini, Presiden Jokowi menurut Paloh harus memberi keputusan cepat terkait nasib Komjen Budi yang sudah disetujui DPR menjadi Kapolri.

"Yang paling penting dinantikan masyarakat adalah keputusan yang cepat diambil. Kalau bisa lebih cepat lebih baik," tuturnya.

Paloh berkilah tak mengetahui kepastian pelantikan Komjen Budi yang didahului pengumuman dari Jokowi. "Apakah malam ini, atau bagaimana, saya tidak tahu, saya tidak tanya-tanya tadi," sebutnya.

Yang pasti Paloh berjanji tidak akan mempersoalkan apapun keputusan Jokowi soal Komjen Budi. Dilantik atau tidak, Paloh berkomitmen menerima keputusan yang jadi hak prerogatif Jokowi. "Saya serahkan pada Presiden," sambungnya.

Ucapkan Selamat
Sementara itu, kuasa hukum Budi Gunawan, Razman Nasution membenarkan kliennya bertandang ke Istana Bogor Senin (16/2) kemarin. Menurutnya, presiden memberi selamat kepada kliennya atas dikabulkannya gugatan praperadilan atas KPK.

"Pak BG sampaikan putusan praperadilan, dia menang. Presiden lalu jawab, 'selamat'," ujar Razman di kompleks Mabes Polri, Selasa kemarin.

Selain itu, kliennya mengucapkan terima kasih kepada presiden karena telah memberikan ruang kepada dirinya untuk melangsungkan praperadilan. Razman enggan menjelaskan lebih detail mengapa kliennya mengucapkan terima kasih terkait permohonan praperadilan tersebut.
"Sementara, kalau terkait pelantikan Kapolri, presiden belum ada jawaban," ujar Razman.

Razman mengatakan, pihaknya menunggu keputusan presiden jadi tidaknya kliennya itu dilantik. Menurut dia, gugatan praperadilan atas KPK telah dikabulkan. Otomatis status tersangka Budi batal demi hukum. Oleh sebab itu, tak ada alasan lagi untuk tak melantik kliennya sebagai Kapolri.

Kendati demikian, pihak Budi Gunawan tetap menghormati keputusan presiden. Pihaknya memilih menunggu presiden buka suara soal pengisian jabatan kepala korps Bhayangkara tersebut.

Tak Bisa Dihentikan
Terkait hal itu, mantan Wakil Ketua KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean, meminta KPK tidak menghentikan penanganan kasus dugaan korupsi yang menjerat Komjen Budi Gunawan. Meskipun hakim memutuskan penetapan tersangka Budi tidak sah, Tumpak menilai, KPK tidak dapat menghentikan penyidikan kasus tersebut.

"Tidak bisa, KPK tidak bisa menghentikan penyidikan meski ada putusan praperadilan," ujarnya.

Tumpak mengatakan, jika status tersangka dianggap tidak sah sehingga harus ditanggalkan, maka KPK harus membuat surat penyidikan (sprindik) baru. Dengan demikian, lanjut dia, KPK dapat melanjutkan penyidikan terhadap Budi.

"Mungkin bisa buat sprindik baru dengan formulasi berbeda. Kalau putusan itu tidak bisa bicara dengan substansi," ujar Tumpak.

Di tempat terpisah, Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan, Presiden Jokowi tak punya alasan lain lagi untuk tak melantik Komjen Budi Gunawan menjadi Kapolri, kecuali Jokowi punya alasan luar bisa untuk membatalkan pelantikan tersebut.

Menurutnya, alasan Jokowi menunda pelantikan BG sebelum putusan praperadilan adalah status tersangka yang melekat pada BG. Namun kini status tersangka itu tak sah lagi.

"Ganjalan terhadap presiden kemarin adalah status tersangka. Ketika status tersangka sudah tidak ada lagi,maka tidak ada alasan tidak melantik yang diajukan presiden sendiri. Kecuali ada hal-hal yang luar biasa dari Presiden untuk menganulir itu," kata Fadli.

Namun Fadli belum melihat Jokowi mempunyai alasan luar biasa yang bisa berakibat pembatalan pelantikan BG menjadi Kapolri. "Tapi kita tidak melihat alasan itu apa," ucap Fadli.

Berharap BG Mundur
Di sisi lain, Tim Sembilan tadi malam menggelar rapat untuk membahas situasi terkini pasca putusan praperadilan di PN Jaksel. Tim yang diketuai Buya Syafii Maarif ini menyarankan agar Komjen Budi Gunawan mengundurkan diri dari pencalonan Kapolri demi kepentingan bangsa.

"Kami mengharapkan agar Komjen Budi Gunawan mengundurkan diri. Demi kepentingan bangsa dan negara," ujar Buya Syafii dalam konferensi pers di Tebet, Jaksel, tadi malam.

“Selanjutnya, tim ini meminta kepada Presiden Joko Widodo untuk segera memilih Kapolri baru. Dan sosok Kapolri baru ini diharapkan mampu berkoordinasi dengan penegak hukum lain, dalam hal ini KPK dan Kejagung.

"Agar Presiden segera memilih Kapolri baru," kata Buya Syafii.

Tim Sembilan dibentuk oleh Presiden Jokowi, terkait konflik KPK dengan Polri. Buya Syafii mengatakan, tim selama ini sangat solid, kecuali Jenderal (purn) Sutanto yang jarang hadir dalam rapat. (bbs, kom, dtc, ral, sis)