Kapolri Sebut Proses Hukum Dipercepat

Amien Rais Sarankan Ahok Segera Ditahan

Amien Rais Sarankan  Ahok Segera Ditahan

SURABAYA (RIAUMANDIRI.co) - Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah, Amien Rais meminta kepada Presiden Joko Widodo lebih mengedepankan kepentingan bangsa yang lebih besar, terkait kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Ahok.

"Untuk itu segera menahan Ahok, sebab kasusnya sudah bukan lagi persoalan umat Islam dan berpotensi memecah-belah bangsa," ujarnya usai memberi ceramah pada Resepsi Milad ke-107 Muhammadiyah di Graha ITS, Surabaya, Minggu (20/11).

Amien Rais Menurutnya, hal itu perlu dilakukan sebelum terlambat. "Nasi belum jadi bubur, tangkap segera. Kalau yang lain ditangkap, kenapa ini kok bebas. Ada apa?," ujarnya lagi.

Dalam kesempatan itu, Amien juga meminta Presiden Jokowi memerhatikan kepentingan bangsa yang lebih besar. Dia sendiri secara pribadi mengaku mengenal Jokowi sebagai teman baik. "Tapi saya ingatkan agar cepat mengambil kebijakan. Tolong dipercepat selesai itu," katanya.

Menurut Amien, jika sampai Presiden Jokowi terlambat, maka sama saja dengan membunuh sejarah Indonesia. Bangsa ini, kata Amien, sedang gonjang-ganjing. "Bangsa ini tarung, pecah. NKRI juga bisa bubar," ujarnya.

Amien menyarankan sebaiknya Jokowi tidak hanya mendengar masukan dari yang asal bapak senang. "Dengarkan juga tokoh-tokoh dari kalangan ulama, intelektual, orang kampus, wartawan, dan lain-lain. Insya  Allah mereka akan memberi pandangan yang imbang," katanya.

Situasi Kondusif Seperti dirilis sebelumnya, Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI berencana kembali menggelar unjuk rasa 2 Desember mendatang. Salah satu alasannya, adalah karena proses hukum terhadap Ahok dinilai belum maksimal. Karena yang bersangkutan hingga saat ini belum kunjung ditahan meski telah ditetapkan sebagai tersangka.

Menyikapi hal itu, Wakil Ketua MPR, Hidayat Nur Wahid mengatakan semua pihak harus menghadirkan situasi yang kondusif menjelang tanggal tersebut.

"Terkait tanggal 2 Desember, menurut saya itu kan cara kawan-kawan untuk mengingatkan kepolisian bahwa kepolisian betul-betul, jangan main-main dengan penegakan hukum penistaan agama," ujarnya, di Kantor Walikota Sabang, Sabang, Aceh, Minggu (20/11).

Menurut Hidayat, di Indonesia tidak ada satu pun pihak yang dapat bebas jika sudah terkena kasus penghinaan agama.

"Publik tahu, di Indonesia hampir tidak ada yang terkena kasus pasal penghinaan agama kemudian mereka dalam tanda kutip tidak terjerat hukum. Bahkan sekarang ramai sekali video Pak Permadi, dia mengatakan dia dulu dituduh menistakan agama Islam kemudian dikenakan tahanan dan sebagainya,'" ujar Hidayat.

Lebih lanjut, menurutnya, apa yang akan dilakukan massa 2 Desember mendatang bukanlah sesuatu yang melawan pemerintahan sekarang.

"(Mereka) tidak menghadirkan anarki atau melawan pemerintah atau menghadirkan antinonmuslim, anticina ataupun antibhinnekatunggalika. Tapi ini dilakukan dalam rangka memberi dukungan sekera-kerasnya pada polisi bahwa jangan main-main," tambahnya.

Lebih lanjut kata Hidayat, jika sebelum tanggal 2 Desember kasus ini sudah lebih jelas, mereka tidak akan melakukan aksi disebut super damai tersebut.

Rampung 3 Minggu Sementara itu, Kapolri Jenderal Tito Karnavian akan mempercepat proses pemberkasan kasus Ahok. Pihaknya menargetkan, dalam waktu tiga minggu, berkasnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan.

"Kami tidak melakukan penahanan, (tapi) kami segera melakukan pemberkasan secepat mungkin. Maksimal tiga minggu kita upayakan secepatnya masuk ke kejaksaan," ungkap Kapolri, Minggu (20/11).

Ahok saat ini telah dicegah dan tidak diperkenankan berpergian ke luar negeri. Kendati demikian, mantan Bupati Belitung Timur itu tidak ditahan meski berstatus tersangka.

Tito mengungkapkan, ada alasan subjektif dan objektif yang mendasari Ahok tidak ditahan. Adapun alasan objektif yakni masih adanya perbedaan pendapat antar saksi ahli yang dimintai keterangan terkait kasus Ahok. "Dalam kasus ini saksi ahli terjadi perbedaan pendapat," ujarnya.

Sementara itu, beberapa hal yang menjadi alasan subjektif yakni penyidik menilai Ahok tidak akan melarikan diri, serta menghilangkan barang bukti. Di samping itu, penyidik juga tidak melihat Ahok akan mengulangi perbuatannya. (bbs, dtc, kom, rol, ant, ral, sis)