Nasib Aseng Tergantung Putusan Gerindra

Nasib Aseng Tergantung Putusan Gerindra

PEKANBARU (RIAUMANDIRI.co) - Nasib Siswadja Muljadi alias Aseng sebagai anggota DPRD Riau, saat ini tergantung keputusan Partai Gerindra. Hal itu setelah anggota Dewan Dapil Rokan Hilir itu, ditahan karena divonis bersalah membuka lahan perkebunan sawit tanpa izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Nasib Seperti dirilis sebelumnya, vonis tersebut termaktub dalam putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2510.K/PID.SUS/2015 tanggal 31 Agustus 2016. Dalam putusan tersebut, Aseng dinyatakan bersalah dalam membuka perkebunan sawit karena tidak memiliki izin usaha perkebunan. Karenanya, yang bersangkutan dipidana selama satu tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan penjara.

Saat ini, Aseng juga telah dieksekusi Kejaksaan Negeri Rokan Hilir. Setelah dititipkan di Rumah Tahanan Cabang Bengkalis di Bagansiapiapi, Rohil, ia selanjutnya dipindahkan Lembaga Pemasyarakatan Bangkinang.

Terkait status Aseng sebagai anggota DPRD Riau, Ketua Fraksi Gerindra-Sejahtera DPRD Riau, Husni Thamrin, mengatakan pihaknya menunggu kebijakan dari Partai Gerindra, sebagai parpol yang mengusungnya dalam Pemilu lalu.

"Kami hanya menjalankan apa yang menjadi amanah partai. Apa yang diamanatkan partai, kita laksanakan," ujarnya, Kamis (17/11).

Lebih lanjut, politisi Gerindra asal Pelalawan ini mengatakan, dalam hal ini, fraksi di DPRD Riau bisa mengintervensi keputusan partai terkait nasib Aseng, apakah dipecat atau tidak.

"Fraksi tidak bisa mengintervensi partai. Tapi partai bisa mengintervensi fraksi," lanjut Husni Thamrin.

Sebelumnya, Ketua Badan Kehormatan DPRD Riau, Taufik Arrahman,  menyatakan pihaknya belum menentukan sikap terkait status hukum yang menjerat koleganya tersebut.

"Kita belum dapat surat resmi. Jadi itu dari fraksi (Partai Gerindra DPRD Riau) saja lah nanti. Kalau dari BK (DPRD Riau) hingga hari ini belum ada surat yang kita terima. Tapi kalau bicara fraksi, nanti dari fraksi saja," sebut Taufik yang juga merupakan anggota Komisi A DPRD Riau tersebut.

Sementara itu, Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Gerindra Provinsi Riau, Nurzahedi Tanjung, juga mengatakan pihaknya belum bisa menentukan sikap terkait status kader Partai Gerindra tersebut. Pasalnya, sejauh ini pihaknya belum menerima pemberitahuan dari instansi terkait.

Dikatakan, anggota DPR RI asal Riau yang akrab disapa Eddy Tanjung tersebut, pada dasarnya pihaknya akan bertindak sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku, terutama terkait status Aseng selaku anggota DPRD Riau.

"Kalau peraturannya harus di-PAW (Pergantian Antar Waktu,red), kita PAW. Tapi kalau dari peraturannya tidak harus di-PAW, ya tidak di-PAW," sebut Eddy Tanjung melalui sambungan telepon.

"Kan kejadiannya baru. Jadi kita lihat dulu. Kalau nanti peraturan mengharuskan di-PAW, kita PAW. Kita dasarnya undang-undang saja. Peraturan saja," tambahnya.

Untuk diketahui, kasus ini yang menjerat Aseng bermula saat dirinya membuka lahan perkebunan sawit di kawasan hutan lindung. Pembukaan lahan itu tanpa ada izin pelepasan kawasan hutan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
 
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Rokan Hilir, Aseng divonis onslag van rechvervolging atau putusan lepas dari segala tuntutan hukum atas perbuatan yang dilakukan terdakwa sebagaimana tertuang di dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Untuk itu, terdakwa tidak dapat dijatuhi pidana karena perbuatan tersebut bukan merupakan tidak pidana.
 
Atas putusan lepas tersebut, JPU kemudian melakukan upaya hukum kasasi ke MA Riau, hingga akhirnya divonis bersalah dan dihukum dengan pidana penjara selama 1 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan. (dod)