550 Karung Bawang Ilegal Dimusnahkan

550 Karung Bawang Ilegal Dimusnahkan

Pangkalan Kerinci (RIAUMANDIRI.co) - Sedikitnya 550 karung bawang yang diamankan jajaran Polres Pelalawan pada 26 Oktober lalu, dimusnahkan dengan menggunakan alat berat jenis bomarg di halaman Mapolres Pelalawan, Selasa (15/11).

Pemusnahan bawang ilegal yang yang tidak diketahui pemiliknya ini diduga dipasok dari Malaysia. Kasus ini belum ada upaya proses hukum lanjutan. Pihak Polres masih terus melakukan upaya penyelidikan terhadap peredaran bawang ilegal dipasaran.

Bawang sebanyak 550 karung ini hasil tangkapan jajaran Satreskrim Polres Pelalawan. Pemusnahannya disaksikan langsung Kapolres Pelalawan AKBP Ari Wibowo, Kasat Reskrim AKP Herman Pelani, perwakilan Kejaksaan Negeri Pelalawan, Balai Karantina Pekanbaru.


Proses pemusnahan tidak butuh waktu lama. Alat berat berhasil meratakan tumpukan bawang yang masih terbungkus dengan karung warna merah. Setelah dipastikan hancur lebur, masing-masing pihak yang menjadi saksi proses pemusnahan melakukan penandatangangan berita acara.

Kepada awak media, Kapolres Pelalawan Ari Wibowo menuturkan bahwa bawang tersebut diamankan 26 Oktober 2016 yang lalu. Bawang itu diduga dipasok dari Malaysia melalui pelabuhan di kecamatan Teluk Meranti. "Tak ada tersangkanya, terhadap bawang ini tapi dalam pengembangan," tandas Kapolres singkat.***