Pilkada dan Peningkatan Derajat Pemerintahan

Pilkada dan Peningkatan Derajat Pemerintahan

RIAUMANDIRI.co - Pada 15 Pebruari 2017 mendatang, Indonesia akan menggelar pemilihan kepada daerah (Pilkada) serentak untuk kedua kalinya. Pilkada tersebut akan diikuti oleh 101 daerah di Indonesia, dengan rincian 7 provinsi, 18 kota, dan 76 kabupaten. Diantara kota/kabupaten yang akan menyelenggarakan Pilkada 2017 tersebut, dua ada di Riau, yaitu Kota Pekanbaru dan Kabupaten Kampar. Namun, masyarakat dinilai masih banyak yang belum mendapatkan informasi yang jelas mengenai pelaksanaan Pilkada 2017 yang hanya tinggal hitungan hari saja.

 

Pergantian pemerintahan, semestinya membawa iklim yang lebih baik terhadap masyarakat di wilayah pemerintahannya. Karena itu, pemerintah dituntut untuk memperhatikan empat hal penting kebutuhan publik berikut ini. Pertama, penguatan transparansi; kedua, akuntabilitas; ketiga, pemerintahan yang baik; dan keempat, pemberantasan korupsi. Beberapa langkah yang dianjurkan untuk mencapai tujuan diatas adalah dengan meningkatkan kinerja pemerintah, meningkatkan dan memberdayakan instansi atau badan pemerintah, memberikan lebih banyak pelatihan untuk birokrat, menerapkan hukum yang lebih baik, memperbaiki sistem pengadilan, dan melibatkan tenaga ahli yang sesuai dengan bidangnya.


 

Di sisi lain,  juga ada tuntutan terhadap lembaga atau organisasi non-pemerintah seperti lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan think tank agar dapat mengawasi anggaran publik, meningkatkan kapasitas media cetak, broadcast, dan secara online dapat mengekspos kelemahan kinerja pemerintah sehingga dapat segera diperbaiki. Di samping itu, kita juga perlu mengupayakan proses Pilkada yang bersih, meningkatkan partisipasi masyarakat dalam Pilkada, memastikan suara masyarakat terakomodir dengan baik serta menjamin kesempatan bagi semua lapisan masyarakat  untuk mengekspresikan hak pilih mereka.

 

Penataan dan pengelolaan suatu instansi atau lembaga organisasi merupakan suatu kebutuhan yang tak dapat dielakkan di masa sekarang dan di masa yang akan datang, begitu pula halnya dengan tata kelola pemerintahan. Dalam hal tata kelola pemerintahan yang baik, setidaknya ada delapan karakteristik yang harus tercapai untuk memastikan bahwa penataan dan pengelolaan pemerintahan yang baik itu terpenuhi.

 

Karakteristik dimaksud meliputi: (1) Aturan hukum yang adil, (2) Transparansi, informasi harus diberikan dalam bentuk yang mudah dimengerti, tersedia secara terbuka dan langsung dapat diakses oleh masyarakat luas, (3) Responsif, pemerintahan yang baik itu mensyaratkan bahwa untuk melayani kepentingan masyarakat harus dalam jangka waktu yang wajar, (4) Berorientasi pada konsensus, tata kelola pemerintahan yang baik membutuhkan komunikasi guna memahami kepentingan yang berbeda dari para pemangku kepentingan, (5) Ekuitas dan inklusivitas, pemerintah harus memperhatikan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, (6) Efektivitas dan efisiensi, pemerintahan yang baik berarti bahwa proses dilaksanakan untuk menciptakan hasil yang baik, (7) Akuntabilitas, ini adalah prinsip utama pemerintahan yang baik, dan (8) Partisipasi, kebebasan berekspresi dan peduli pada kepentingan negara dan masyarakat pada umumnya.

 

Untuk mencapai derajat pemerintahan yang baik, maka seluruh komponen pemerintah dan masyarakat harus sama-sama memiliki satu tekad menuju ke arah pemerintahan yang baik tersebut sesuai dengan peran dan tanggung jawab masing-masing. Empat hal pokok yang menjadi hak publik,  yaitu transparansi, akuntabilitas, tata kelola, dan pemberantasan korupsi bukan saja menjadi perhatian pada negara tertentu saja, akan tetapi sudah menjadi isu global sehingga keempat hal di atas menjadi bagian yang tak terpisahkan dalam setiap kebijakan yang dikeluarkan oleh suatu bangsa di dunia sekarang ini.

 

Pemerintahan yang baik itu penting karena merupakan sarana untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, juga termasuk didalamnya pembangunan ekonomi dan sosial serta mengurangi angka kemiskinan. Tentu saja, ada dua pandangan yang tidak kompatibel disini, sebagaimana Amartya Sen pernah berpendapat tentang pemberdayaan masyarakat berupa pemenuhan segala kebutuhan bagi orang miskin serta dalam pandangan yang lain pula yaitu berupa peningkatan kemampuan (skill) masyarakat sehingga mereka mampu memenuhi kebutuhan mereka secara mandiri.

 

Konsep kinerja ekonomi dapat diukur dengan mengacu kepada kriteria standar seperti pertumbuhan produk domestik bruto, dan akuntabilitas pemerintah diantaranya dapat dievaluasi melalui survei. Tindakan subjektif tentu saja akan ditemukan dalam berbagai konteks dan situasi tersebut. Namun demikian,  dalam upaya untuk mengidentifikasi korelasi antara tata kelola dan pengembangan pemerintahan akan menambah kompleksitas tujuan yang hendak dicapai.

 

Meskipun pemerintahan yang baik itu masih memiliki keterbatasan dalam meningkatkan pembangunan dan mengurangi kemiskinan, namun demikian usaha untuk terus mendukung pertumbuhan ekonomi, pembangunan manusia, atau pengurangan kemiskinan harus  dilakukan secara berkesinambungan. Faktor lain dalam hal pembangunan tergantung pada pembangunan manusianya. Kenyataan menunjukkan bahwa pertumbuhan saja tidak cukup untuk mengurangi kemiskinan dengan cepat.  

 

Pertumbuhan ekonomi yang sehat untuk mencapai kemajuan pembangunan membutuhkan iklim investasi yang mendukung pula. Transparansi penting untuk  menghapus persyaratan yang berlebihan dan tidak perlu, karena jika informasi tentang persyaratan tersedia secara luas, maka investor bisa memberikan masukan yang konstruktif tentang bagaimana sistem harus dibuat untuk memungkinkan lebih banyak investasi lagi.

 

Sebagai bagian dari masyarakat yang akan turut andil dalam pelaksanaan Pilkada, maka tentulah kita berharap banyak bahwa peralihan kepemimpinan atau periode kepemimpinan melalui helat Pilkada tersebut hendaknya dapat membawa perubahan positif dalam segala aspek yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Pemimpin ke depan harus bersungguh-sungguh untuk mendengarkan suara hati nurani rakyat yang memilihnya. Ingat, tanpa ada dukungan dan pilihan dari masyarakat, maka kesempatan untuk duduk di kursi pimpinan adalah mustahil adanya.[]

 

Oleh: Zamhasari Jamil, Dosen FISIP Universitas Abdurrab Pekanbaru

Editor & Publisher: Nandra F Piliang