Ngaku meManen di Kebun Sendiri

Tiga Warga Digiring ke Polsek Siak

Tiga Warga Digiring ke Polsek Siak

SIAK (RIAUMANDIRI.co) - Tiga orang warga Merempan Hilir digiring ke Mapolsek Siak, Senin (14/11). Mereka dilaporkan PT. Persi sebagai pelaku pencurian kebun kelapa sawit yang dikelola PT. Permodalan Siak melalui kelompok.

Tiga warga tersebut yakni Miyali, Hamzah dan Alek. Ia ditangkap kelompok bersama petugas pengurus kebun, lalu digiring ke Mapolsek. Namun demikian, ketiganya terlihat santai saat dimintai keterangan, karena merasa punya hak kebun yang ia panen.

Hamzah mengaku bukan hanya mereka yang panen sendiri, namun orang lain juga melakukan hal yang sama. Sebagai orang yang memiliki tanah ia mengaku kecewa,


sampai sekarang masalah CPCL program tersebut tidak selesai, bahkan menimbulkan masalah baru. "Kebun itu ada bukan atas nama kelompok, tapi karena adanya program.

Dalam pembentukan program ini awalnya hanya diikuti oleh 167 orang, dan ditetapkan berapa luas lahan hak milik masing-masing. Namun di perjalanan jumlahnya bertambah,

sementara lahannya tetap, penambahan pertama 240, kemudian penambahan lagi menjadi 351 orang yang didaftarkan, penambahan ini tanpa sepengetahuan kami," terangnya.

Hal ini menjadi kontroversi di tengah masyarakat, masyarakat yang tergabung atas nama kelompok tani menggiring agar kasus ini diperoses hukum, sementara masyarakat lainnya mengatasnamakan program Pemda meminta agar 3 orang ini dibebaskan,

karena dinilai bukan pencurian melainkan panen dikebun sendiri. "Mereka panen di kebun sendiri, buktinya punya surat tanah, sementara orang yang menangkap entah orang dari mana, bukan masyarakat kampung kami,

mereka mengaku anggota kelompok," kata Juwarni, warga Marempan Hilir sembari menunjukkan data lengkap pembentukan program pembangunan kebun kelapa sawit di kampungnya.

Melihat ramainya masyarakat di halaman Mapolsek, Kapolsek Siak Kompol Abdul Rahman langsung memberikan penjelasan dan arahan. "Laporan ini tetap kita peroses,

salah atau benarnya bukan kami yang menentukan, biar nanti dipengadilan yang memutuskan. Tugas kami memproses laporan yang masuk. Jadi saya minta, cukup perwakilan yang kami mintai keterangan yang ada di sini," kata Abdul Rachman. "Saya mengapresiasi masyarakat, masalah ini tidak dihakimi sendiri," imbuhnya.

Saat dikonfirmasi Kompol Abdul Racman menjelaskan tiga orang tersebut dilaporkan oleh PT. Persi, perusahaan yang diberi kepercayaan oleh Pemda Siak untuk mengelola kebun tersebut.

"Laporannya kita terima, statusnya tahap penyelidikan. Kita tidak bisa memastikan ditahan atau tidak, masih proses BAP. Apalagi mereka mengaku punya hak dan punya surat tanah,

sementara PT. Persi mengaku sebagai pihak yang dipercaya Pemda untuk mengelola kebun itu," terang Kapolsek. Hingga pukul 17.30 Wib, halaman Mapolsek Siak masih dikerumuni masyarakat, baik pendukung pelapor dan pendukung 3 orang terlapor dan meminta agar ketiganya dibebaskan.(lam)