Siak IV Terancam Dicoret Lagi

Siak IV Terancam Dicoret Lagi

PEKANBARU (RIAUMANDIRI.co) - Komisi D DPRD Riau akan mencoret pengajuan anggaran kelanjutan pembangunan Jembatan Siak IV, dalam APBD Riau tahun 2017. Langkah itu dilakukan, jika Pemprov Riau mengajukan anggaran sebesar Rp126 miliar.

Langkah itu ditempuh, karena sesuai perhitungan Konsultan Engineering Estimate atau Estimasi Teknis Siak IV yang digunakan Dinas Bina Marga Provinsi Riau, anggaran yang dibutuhkan hanya sebesar Rp121,8 miliar.

"Kalau memang segitu anggaran yang diajukan (Rp126 miliar,red), maka kita akan coret nantinya. Tapi kita belum melihat kepastian angka itu," ungkap Sekretaris Komisi D DPRD Riau, Asri Auzar, Senin (14/11).

Lebih lanjut, Asri Auzar juga mempertanyakan besaran angka tersebut. Menurut politisi Partai Demokrat tersebut, berdasarkan hasil kajian Konsultan EE, anggaran yang dibutuhkan untuk kelanjutan pembangunan jembatan yang menghubungkan Jalan Sudirman dengan Kecamatan Rumbai Pesisir tersebut sebesar Rp121,8 miliar.

"Saya sudah mendengar. Cuma belum mendapat info pasti. Memang menurut Konsultan EE (nilainya sebesar) Rp121 miliar. Kita pertanyakan, kok ada peningkatan sebesar itu. Dari Rp121 miliar menjadi Rp126 miliar," tukas Asri Auzar.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi D DPRD Riau, Hardianto, mengatakan, berdasarkan hasil kajian EE, waktu ideal pengerjaan penyelesaian jembatan adalah 18 bulan tanpa terhenti. Hal ini untuk menjaga kualitas dan kekuatan struktur konstruksi jembatan. Senada dengan Asri, ia juga menyebutkan estimasi maksimal kurang lebih Rp121,8 miliar.

Berhubung rekomendasi pengerjaannya harus 18 bulan, maka solusinya adalah pelaksanaan pekerjaan kegiatan tersebut mesti dilakukan dengan menggunakan sistem multiyears atau tahun jamak.  

Pelaksanaan kegiatan dengan sistem multiyears di luar kesepakatan Peraturan Daerah yang mengatur APBD, sebut Hardianto, akan membutuhkan dasar atau payung hukum terpisah, yakni bisa melalui Perda atau bisa juga menggunakan MoU bersama antara Kepala Daerah dan DPRD Riau.

Perda mau pun MoU yang dijadikan payung hukum untuk pelaksanaan multiyears tetap mengacu kepada mekanismenya, yang diawali oleh Pemprov Riau, bukan dari  DPRD Riau. Ketika usulan awal atau tahapan awal diusulkan oleh Pemprov, barulah DPRD secara kelembagaan bisa menindaklanjutinya.

"Karena tidak mungkin pakai Perda, maka menggunakan MoU. Merujuk ke Permendagri (Peraturan Menteri Dalam Negeri,red) Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 54 A ayat 3 dan 4, yang intinya, penganggaran kegiatan tahun jamak berdasarkan atas persetujuan DPRD yang dituangkan dalam nota kesepakatan bersama antara kepala daerah dan DPRD," pungkas Hardianto.

Seperti dirilis sebelumnya, perihal anggaran Siak IV yang mencapai Rp126 miliar tersebut, dibenarkan Sekdaprov Riau, Ahmad Hijazi. Angka ini juga berbeda dari pengajuan Dinas Bina Marga Riau yang ketika itu masih dipimpin Syafril Tamun, adalah sebesar Rp110 miliar.

Menurut Ahmad Hijazi, selisih perhitungan tersebut berdasarkan hasil perhitungan dari konsultan yakni sebesar Rp122-Rp126 miliar. Dikatakan, konsultan yang menghitung tersebut tidak mau mengambil resiko hasil perhitungan dari beberapa kegiatan pembangunan Siak IV tersebut.

Namun demikian, anggaran tersebut masih akan disinkronisasikan. Semua pihak bisa mengawal proyek pembangunan jembatan Siak IV yang telah tertunda pembangunannya sejak tahun 2012. (dod)