8 Jam Diperiksa KPK

Laksamana Sukardi Dicecar Soal SKL ke Sjamsul Nursalim

Laksamana Sukardi Dicecar Soal SKL ke Sjamsul Nursalim

JAKARTA (HR)-Mantan Menteri BUMN era Presiden Megawati Soekarnoputri, Laksamana Sukardi,  diminta keterangan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, dalam kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia.

Dalam pemeriksaan selama delapan jam, Rabu (10/12) kemarin, Laks, demikian panggilan akrabnya, dicecar dengan pertanyaan terkait penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) terhadap Sjamsul Nursalim, yang saat itu sebagai pemilik Bank BCA.

"Diminta keterangan masalah pemberian SKL BLBI. Saya juga diminta melengkapi informasi-informasi masih dalam pendalaman, masalah SKL-nya obligor Sjamsul Nursalim," terangnya.

Sjamsul Nursalim merupakan salah satu obligor BLBI. Saat itu, Bank BCA mendapat bantuan likuiditas hingga mencapai puluhan triliun rupiah. Namun, pemerintah malah memberikan SKL pada pemilik Bank BCA, Sjamsul Nursalim padahal kewajiban utangnya belum dipenuhi.

Terkait penerbitan SKL BLBI, Laksamana mengklaim tak ada kejanggalan. Apalagi, penerbitan SKL sudah berdasar pada Inpres Nomor 8 Tahun 2002 yang diterbitkan Presiden Megawati.

"Begini jawabannya, kebijakannya kan kita jelaskan bahwa memang ini adalah dari TAP MPR lalu ada UU 25 mengenai Propenas tahun 2000 dan Tap MPR Nomor 10 Tahun 2001, ada Inpres Nomor 8 Tahun 2002 dan semuanya adalah out of core statement, pemberian kepastian hukum kepada obligor. Memang obligor itu yang telah memenuhi kewajiban pemegang saham yang membayar. Itu harus diberikan kepastian hukum karena dia mau menandatangani perjanjian," jelas Laksamana.

"Ada juga obligor yang lari yang tidak mau menandatangani apa-apa. Itu juga sampai sekarang saya kira mereka masih bebas," imbuhnya.

Laksamana menjelaskan, bahwa pemerintah saat itu memang akan memberikan insentif kepada para obligor yang mau bekerja sama untuk mengembalikan BLBI. Insentif itu berupa pemberian SKL agar mereka terlepas dari kasus hukum.

Kejaksaan Agung kala itu memang mengeluarkan SP3 atas penyidikan kasus BLBI atas dasar penerbitan SKL oleh pemerintah.

"Jadi semangat dari pada UU dan TAP MPR pada saat itu untuk memberikan insentif kepada obligor yang kooperatif dan memenuhi kewajiban pemegang saham tapi bagi yang tidak kooperatif ada beberapa yang mungkin, ada 8-9 orang ternyata lari. Tapi sekarang sudah kembali semua. Kita mendalami banyak hal, terutama proses pemberian SKL tersebut," ungkapnya.

Berdasarkan audit BPK, akibat dari penerbitan SKL kepada para obligor BLBI itu, negara rugi mencapai Rp147,7 triliun. Kerugian itu berasal dari para obligor yang belum memenuhi kewajiban utangnya tapi sudah diberikan SKL. (dtc, sis)