Sita Narkoba Senilai Ratusan Juta, Dua Tersangka Meringkuk di Tahanan

Sita Narkoba Senilai Ratusan Juta, Dua Tersangka Meringkuk di Tahanan
PEKANBARU (RIAUMANDIRI.co)-Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau mengungkap peredaran narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi senilai ratusan juta rupiah dari dua tersangka dan tempat berbeda di Pekanbaru.
 
Kedua tersangka, yakni inisial PF (30) dan WPP (54) diamankan pada Rabu (9/11) kemarin. Kini keduanya telah ditahan dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Kantor Dit Resnarkoba Polda Riau, Jalan Prambanan Pekanbaru.
 
"Awalnya, petugas melakukan penangkapan terhadap PF di depan Karaoke Primadona, Jalan T Tambusai Pekanbaru, Rabu (9/11) sekitar pukul 15.00 WIB," ungkap Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo, Kamis (10/11).
 
Dari tangan warga Jalan Zebra Kecamatan Sukajadi ini, kata Guntur, Polisi menyita barang bukti berupa satu paket sedang sabu-sabu seberat 5 gram, satu unit handphone warna putih merek Samsumg, dan satu unit mobil merek Avanza warna abu-abu.
 
Petugas kemudian melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan ini. Tidak beberapa lama dari pengungkapan pertama, Polisi berhasil meringkus WPP saat berada di Jalan Raya Kubang Kecamatan Tampan tepatnya di seberang Jalan Perum Sidomulyo  Pekanbaru.
 
"Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu paket sabu-sabu dengan berat 25 gram," kata Guntur.
 
Tidak sampai disitu, petugas lalu melakukan penggeledahan di rumah WPP di Perum Griya Makmur, Jalan Teropong Kelurahan Sidomulyo Barat, Kecamatan Tampan. Disana, petugas berhasil menemukan sejumlah barang bukti lainnya.
 
"Petugas menyita 6 bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 146 gram dan 212 butir ekstasi," tukas Guntur.
 
"Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan paling lama 20 tahun, atau denda maksimal Rp8 miliar," pungkas AKBP Guntur Aryo Tejo.(Dod)
 
Selengkapnya di Koran Haluan Riau edisi 12 November 2016
 
Editor: Nandra F Piliang