Bupati Syamsuar Hadiri Deklarasi Anti Gratifikasi

Bupati Syamsuar Hadiri Deklarasi Anti Gratifikasi

PEKANBARU (RIAUMANDIRI.co) - Bupati Siak H Syamsuar menghadiri Deklarasi Anti Gratifikasi Pemerintah Provinsi Riau serta Pemerintah Kabupaten/Kota Se-Riau di Balairung Room Hotel Pangeran Pekanbaru,

Rabu (9/11). Turut hadir dalam acara tersebut pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata, Ketua Ombudsman Amzulian Rifa’i, Direktur Gratifikasi KPK Giri Suprapdiono, Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman serta para Bupati dan Walikota se-Provinsi Riau.

Dalam sambutannya, Gubri mengatakan, pelayanan publik memang rentan terhadap kasus korupsi, Pungutan Liar (pungli) dan Gratifikasi. Pelayanan kepada masyarakat ini terkait erat dengan waktu, keadaan dan kesempatan. Inilah yang membuat pelayanan kepada masyarakat menjadi tempat berawalnya korupsi, pungli dan gratifikasi.


"Untuk memberantas korupsi, pungli dan gratifikasi yang ada di Provinsi Riau serta kabupaten/kota. Saya mengajak seluruh kepala daerah agar berkomitmen untuk tidak melakukan hal tersebut mulai dari sekarang,” ungkap Andi.

Senada dengan hal tersebut, Ketua Ombudsman Amzulian Rifai menyebutkan, pelayanan masyarakat penting bagi Pemerintah baik itu Pemerintah Pusat maupun Daerah.

"Bisa kita lihat bahwa Negara dengan pelayanan publik yang baik bisa dipastikan tingkat korupsi mereka rendah dan juga sebaliknya, jika negara mempunyai pelayanan publik yang jelek bisa dipastikan tingkat korupsi mereka tinggi," sebutnya.

Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menambahkan, tujuan didirikan negara ini untuk mensejahterakan seluruh masyarakat tanpa terkecuali,

itu juga terkait dengan pelayanan daerah terhadap masyarakat. "Akan tetapi, ada pihak-pihak tertentu yang memanfaatkan situasi ini untuk mengambil keuntungan," ujarnya.

Selama delapan tahun belakangan, KPK sudah memproses 50 orang bupati dan walikota. Sementara untuk gubernur, kurang lebih 15 orang yang terkait dengan tindak pidana korupsi.

"Kami berharap dengan adanya Deklarasi anti Gratifikasi ini bapak-bapak bisa menerapkannya dengan sebaik mungkin di daerahnya, serta bisa menciptakan pelayanan kepada masyarakat semakin baik," harapnya.

Acara tersebut juga diisi dengan penandatanganan Anti Gratifikasi oleh Gubernur Provinsi Riau, diikuti seluruh Bupati dan Walikota Se-Provinsi Riau sebagai bentuk komitmen Pemerintah Provinsi Riau untuk terhindar dari korupsi, pungli, gratifikasi.

Dijumpai seusai acara, Bupati Syamsuar menjelaskan, gratifikasi bukan ditujukan hanya untuk kepala daerah saja, akan tetapi untuk semua pimpinan dan seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), maupun ASN diharapkan tidak melakukan gratifikasi.

“Jika nantinya dijumpai adanya gratifikasi maupun pungli, diharapkan melapor ke KPK langsung ataupun melalui Inspektorat," tegas Syamsuar.
Selain itu,

terkait dengan Pungutan Liar (pungli) Syamsuar juga menegaskan, pihaknya sudah membuat surat edaran kepada seluruh pimpinan SKPD agar tidak melakukan pengutan liar dan untuk setiap pelayanan kita gratiskan tanpa pungutan biaya.

"Jika ada masyarakat yang menggunakan oknum-oknum (calo) sebagai perantara sebaiknya jangan dilayani, dikhawatirkan akan berdampak buruk karena merekalah contoh yang tidak baik," pungkasnya.(adv/humas)