DPRD Kepri Duga Gubernur Boyong Pejabat Karimun

DPRD Kepri Duga Gubernur Boyong Pejabat Karimun

Tanjungpinang (RIAUMANDIRI.co) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kepulauan Riau menduga Gubernur Nurdin Basirun memboyong pejabat yang berasal dari Pemerintah Kabupaten Karimun dalam mutasi pejabat yang berlangsung kemarin.

Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak, yang dihubungi Antara di Tanjungpinang, Selasa (8/11), menduga gubernur memiliki agenda tersembunyi dengan memasukkan pejabat asal Kabupaten Karimun di satuan kerja perangkat daerah Kepri.

"Caranya, para pejabat itu dilantik sebagai eselon III sekaligus ditunjuk sebagai pelaksana tugas (Plt) pada jabatan strategis yang kosong," ujarnya.


Nadeak menegaskan dugaan itu cukup beralasan karena dapat dibuktikan terutama di sejumlah struktur organisasi tata kerja seperti Asisten Administrasi Umum, Kadistamben, Kepala Biro Pembangunan, Kepala Biro Ortal.

"Pejabat asal Karimun itu menduduki jabatan itu," ungkapnya. Menurut dia, kondisi itu tidak biasa dilakukan di pemerintahan, karena masih ada pejabat pindahan dari kabupaten lain yang tidak diberikan kesempatan sama.  

Contohnya Lamidi, mantan Sekda Bintan, yang tidak mendapat jabatan. Padahal pengalaman kerja yang dimiliki Lamidi dapat dimanfaatkan untuk Kepentingan Pemprov Kepri.

Apalagi Lamidi juga pernah mengabdi di Pemprov Kepri. "Ada apa ini?" ucapnya. Nadeak mengatakan tindakan Gubernur Kepri Nurdin Basirun dalam melaksanakan mutasi secara mendadak dan menimbulkan polemik itu berpotensi mengguncang tatanan pemerintahan yang sudah mulai berjalan harmonis.

Untuk itu, Nadeak meminta gubernur untuk netral dan memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh ASN untuk berkarir di Pemprov Kepri secara seimbang dan adil.

"Jangan sampai ada persepsi di ASN kalau assessment yang dilakukan beberapa waktu lalu, hanya sebagai tameng gubernur dan sekda untuk melakukan mutasi menempatkan orang-orangnya di jajaran pemprov," katanya.

Pelantikan pejabat eselon di lingkungan Pemprov Kepri pada Senin (7/11) lalu sempat diwarnai kericuhan. Para ASN yang akan dilantik, awalnya diundang untuk menghadiri apel pagi. Namun, tiba-tiba agenda apel pagi berubah menjadi pelantikan pejabat baru.

Pelantikan pejabat eselon II,III dan IV itu pun berbuntut panjang. DPRD Kepri menilai gubernur berjalan sendiri, dan meninggalkan pihak legislatif dalam menjalankan pemerintahan.

Padahal, dalam UU Nomor 23 tahun 2014, dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016, secara tegas disebut bahwa perangkat daerah bertugas membantu gubernur dan DPRD.

"Perlu Gubernur ketahui, bahwa pemerintah daerah ini dilakukan bersama-sama dengan DPRD. Oleh sebab itu, gubernur tidak bisa menjalankan pemerintahan ini dengan sesuka hatinya. Ini menjadi catatan kinerja pemerintahan kedepan," ujarnya seusai rapat di Kemendagri. (ant)