Bupati Hadiri Deklarasi Anti Gratifikasi

Bupati Hadiri Deklarasi Anti Gratifikasi

PEKANBARU (RIAUMANDIRI.co) - Pemerintah Provinsi Riau dan pemkab/kota se-Riau diundang KPK menghadiri Deklarasi Anti Gratifikasi dengan tema, "Bersama Membangun Budaya Anti Gratifikasi di Hotel Pangeran Pekanbaru, Rabu (9/11).

Gubernur Riau, Arsyadjuliandi Rahman mengungkapkan pelayanan publik dianggap menjadi area yang sangat rawan terhadap perilaku dan tindakan korupsi seperti gratifikasi,

pungutan liar dan suap. Untuk mengantisipasi ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau terus berupaya memberikan standar pelayanan dan prosedur yang jelas untuk mengantisipasi tindakan menyimpang.


"Pelayanan publik yang tidak memiliki prosedur yang jelas dapat menyebabkan munculnya berbagai tindakan yang bersifat koruptif," ungkapnya.
Orang nomor satu di Riau ini pun menyadari betapa diperlukannya komitmen untuk mengatasi perilaku dan tindakan korupsi dalam pelayanan publik.

Sebagaimana yang tertuang dalam pasal 12 B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, bahwa gratifikasi merupakan pemberian dalam arti luas, yakni meliputi barang,

uang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya, baik yang diterima di dalam negeri maupun luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.

"Deklarasi Anti Gratifikasi yang kita laksanakan pada hari ini merupakan bentuk pernyataan resmi bahwa Pemerintah Provinsi beserta Pemerintah Kabupaten/Kota se Provinsi Riau berkomitmen untuk tidak menerima gratifikasi," tegas Andi Rachman. (adv/humas)